PN Simalungun Tolak Praperadilan Penangkapan 4 Masyarakat Adat yang Disertai Kekerasan

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Tim hukum empat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menolak gugatan praperadilan masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas.

Gugatan praperadilan oleh Thomson Ambarita dkk itu menyoal proses penangkapan empat masyarakat adat oleh pihak kepolisian yang disertai kekerasan.

Kuasa hukum Thomson Ambarita dkk, Boy Raja Marpaung menilai hakim tidak mempertimbangkan terkait fakta adanya masyarakat yang salah tangkap.

“Dengan melepaskan Dosmar Ambarita, ini sebenarnya sudah terlihat bahwa pihak kepolisian tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. Kalau ada, mengapa bisa salah menangkap,” kata Boy Raja Marpaung, Selasa (20/8).

Tim hukum juga menyoroti bahwa hakim yang memimpin putusan perkara ini, Anggreana E Roria Sormin, merupakan hakim yang memutus kasus Sorbatua Siallagan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru