Pengamat Sebut Putusan MK Ubah Peta Politik Pilkada, Nasib KIM Plus Di Ambang Bubar?

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar - Pengamat politik Selamat Ginting. Foto: ANTARA/YouTube/Indonesia Lawyers Club/Agatha Olivia Victoria

Tangkapan layar - Pengamat politik Selamat Ginting. Foto: ANTARA/YouTube/Indonesia Lawyers Club/Agatha Olivia Victoria

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan mengubah peta politik Pilkada 2024.

MK melalui putusan nomor 60/PPU-XXII/2024 mengubah ambang batas persyarat pencalonan kepala daerah.

“Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar,” kata Selamat kepada antara di Jakarta, Rabu (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan keputusan MK yang mengejutkan itu akan membuat dinamika politik pada Pilkada tahun ini akan berubah drastis.

Menurutnya, ada beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menggandeng partai lain.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru