TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan mengubah peta politik Pilkada 2024.
MK melalui putusan nomor 60/PPU-XXII/2024 mengubah ambang batas persyarat pencalonan kepala daerah.
“Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar,” kata Selamat kepada antara di Jakarta, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan keputusan MK yang mengejutkan itu akan membuat dinamika politik pada Pilkada tahun ini akan berubah drastis.
Menurutnya, ada beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menggandeng partai lain.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya