TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Pengamat politik Selamat Ginting menilai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan mengubah peta politik Pilkada 2024.
MK melalui putusan nomor 60/PPU-XXII/2024 mengubah ambang batas persyarat pencalonan kepala daerah.
“Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar,” kata Selamat kepada antara di Jakarta, Rabu (21/8).
Dia mengatakan keputusan MK yang mengejutkan itu akan membuat dinamika politik pada Pilkada tahun ini akan berubah drastis.
Menurutnya, ada beberapa partai politik seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon sendiri tanpa harus menggandeng partai lain.
Begitu pula, lanjutnya, dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk memajukan calon dari kader sendiri.
Selamat Ginting bahkan memprediksi kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar di tengah jalan.
PDIP yang belum mengumumkan siapa jagoannya di Pilkada Jakarta bisa saja mengusung Anies Baswedan yang memiliki elektabilitas yang cukup tinggi saat ini.






