Topikseru.com, Medan – Dua remaja asal Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, harus menghadapi proses hukum serius setelah terlibat dan menjadi kurir peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Aditya Ramdani alias Adit (19) dan Iman Saro Harefa alias Iman (19) kini duduk di kursi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra 8 pada Kamis (30/4/2026) itu beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Adit Dituntut Hukuman Mati
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, menuntut Adit dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Ramdani alias Adit dengan pidana mati,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Eliyurita.
Adit diketahui berperan sebagai kurir yang menguasai barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 23 ribu butir pil ekstasi, serta 150 butir happy five.
Rekannya Dituntut Lebih Ringan
Sementara itu, terdakwa Iman dituntut lebih ringan, yakni 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menilai peran Iman tidak sebesar Adit. Ia disebut hanya diajak dan tidak memegang langsung barang bukti utama saat penangkapan.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di kawasan Medan.
Petugas dari Polda Sumatera Utara kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan Apartemen Trevellers Suites, Jalan Listrik, Medan, pada 21 Agustus 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.
Dari tangan Iman, polisi menemukan 150 butir pil happy five serta satu unit ponsel. Sementara dari kamar apartemen yang disewa Adit, ditemukan cairan mencurigakan serta perangkat komunikasi.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke rumah kontrakan di Perumnas Simalingkar. Di lokasi tersebut, polisi menyita 10 kg sabu dan 23 ribu pil ekstasi.
Peran dan Jaringan
Dalam pemeriksaan, Adit mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang bernama Lebanon alias Amat yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Ia juga mengungkap keuntungan yang diperoleh dari bisnis ilegal tersebut mencapai:
- Rp 2 juta per paket sabu
- Rp 10 juta dari penjualan ekstasi dan happy five
Sementara Iman mengaku hanya menerima imbalan berupa konsumsi dan fasilitas hiburan.
Jerat Hukum dan Agenda Sidang Berikutnya
Kedua terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
Jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang selanjutnya.












