Hukum & Kriminal

Dua Kurir Libatkan Anak di Bawah Umur Pikul 53 Kg Sabu dari Labura ke Deli Serdang

3
×

Dua Kurir Libatkan Anak di Bawah Umur Pikul 53 Kg Sabu dari Labura ke Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Polresta Deli Serdang
Polresta Deli Serdang mengungkap penyeludupan narkoba dari Kabupaten Labura ke Kecamatan Lubuk Pakam.

Topikseru.com, Deli Serdang – Polresta Deli Serdang membeberkan hasil pengungkapanpenggagalan penyelundupan narkoba di Tol Lubukpakam pada hari Senin (20/4/226) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi menangkap dua kurir J (27), dan R (28) yang membawa narkotika asal Malaysia dari Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kabupaten Deli Serdang melintasi jalan tol.

Bahkan, kedua pelaku diduga melibatkan anak di bawah umur M (17) dalam pengantaran barang haram yang bernilai miliaran rupiah.

Baca Juga  Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7 Miliar

Kasatresnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr Fery Kusnadi, mengatakan pengungkapan ini berbekal informasi adanya pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjung Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara menuju Kecamatan Lubuk Pakam.

“Kami melakukan penyelidikan dengan membuntuti pergerakan pelaku mengendarai Toyota Avanza BK 1682 QR yang berjalan dari Tanjung Ledong ke Tanjung Balai hingga masuk Tol Kisaran,” ujar Fery dalam keterangan konferensi persnya, Senin (27/4/2026).

Saat berada di pintu Jalan Tol Lubuk Pakam, Tim Satresnarkoba yang sudah memastikan targetnya langsung menghadang minibus yang dikendarai para pelaku tersebut.

“Kita temukan narkoba sabu-sabu seberat 53 kilogram yang dikemas dalam bentuk kemasan durian,” jelas Fery.

Tak hanya sabu-sabu, pil ekstasi merk Rolex, Liquid Catridge Vape merk Ninja dan Happy Water juga disita.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Berkedok Durian di Tol Lubuk Pakam, 3 Kurir Ditangkap

“Jumlah pil esktasi yang diamankan 9.112 butir. Liquid Catridge Vape totalnya 3.249 pcs dan Happy Water berjumlah 350 sachet,” terang Fery.

Kasus ini masih dalam pengembangan guna memburu pemasok narkoba yang bernilai 57 miliar rupiah.

“Toyota Avanza sebagai kendaraan yang dipakai para pelaku juga turut diamankan. Terhadap ketiganya dijerat Undang-Undang tentang narkotika dan penerapan pidana anak,” tungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *