Hukum & Kriminal

Terlibat Dugaan Pembalakan Liar, Bripda JGS Jalani Proses Hukum dan Terancam Dipecat

×

Terlibat Dugaan Pembalakan Liar, Bripda JGS Jalani Proses Hukum dan Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Polres Humbahas
TERLIBAT: Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar, ilegal logging atau penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan, dalam waktu dekat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).(Foto: Topikseru.com/ Humas Polres Humbahas)

Topikseru.com, Humbang Hasundutan – Seorang oknum anggota Polri berinisial Bripda JGS yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembalakan liar, illegal logging atau penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan, dalam waktu dekat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Adi Nugroho, melalui Ps. Kasubsi Penmas Bripka J. Simanjuntak menyampaikan, proses hukum terhadap yang bersangkutan terus berjalan. Ia menjelaskan, pada tanggal 30 Maret 2026, Bripda JGS telah dilimpahkan atau memasuki tahap II oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan kepada Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Humbang Hasundutan guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Bripka J. Simanjuntak.

Baca Juga  Patroli Skala Besar Polres Humbahas, Antisipasi Gangguan Kamtibmas Saat May Day 2026

Lebih lanjut, ia menerangkan, Bripda JGS diduga melakukan tindak pidana sebagai orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon secara tidak sah di dalam kawasan hutan. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan hutan Dusun III, Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 29 Desember 2025.

Di tempat terpisah, Kasi Propam Polres Humbang Hasundutan, Ipda Jannes Tampubolon, mengungkapkan, terdapat dua dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang disangkakan kepada Bripda JGS.

Yakni pelanggaran berupa desersi serta keterlibatan dalam tindak pidana penebangan kayu (ilegal logging) di kawasan hutan Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung. Atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Kedua berkas pelanggaran kode etik terhadap Bripda JGS saat ini telah rampung disusun. Selanjutnya, kami tinggal mengajukan permohonan saran dan pendapat hukum kepada Seksi Hukum (Sikum) Polres Humbang Hasundutan sebagai bagian dari proses administrasi sebelum pelaksanaan sidang etik,” jelas Ipda Jannes.

Ia menambahkan, pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap Bripda JGS akan segera dilaksanakan setelah terpenuhinya administrasi tersebut, serta menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) terkait perkara pidana yang sedang dijalani.

Kasi Propam juga menegaskan, Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya, baik pelanggaran disiplin maupun tindak pidana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Setiap perbuatan yang mencederai institusi akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Ia pun berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan tugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *