Topikseru.com, Jakarta – Petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggagalkan 23 jemaah Indonesia yang hendak berangkat Haji dengan cara non-prosedural atau ilegal.
Dalam rilis resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkapkan para jemaah itu hendak ke Arab Saudi melalui Terminal 3 pada 1 Mei 2026 dini hari.
“Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827,” demikian rilis resmi mereka yang diterima, Minggu (3/5/2026).
“Dari total tersebut, terdiri atas 12 laki-laki dan 11 perempuan,” imbuh mereka.
Dalam rilis itu, mereka juga menjelaskan petugas Imigrasi menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dan dokumen yang dimiliki mereka.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa rombongan tersebut berencana melaksanakan ibadah haji “menggunakan visa yang tidak sesuai” peruntukannya.
Mereka bahkan sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.
Lebih lanjut, rilis itu menjabarkan satu orang dalam rombongan berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jemaah haji non prosedural.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga akhirnya memutuskan tunda keberangkatan seluruh rombongan.
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan langkah tersebut merupakan bagian penguatan pengawasan keimigrasian selama musim haji 2026.
Imigrasi, lanjut mereka, mengoptimalkan pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), meningkatkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta memperkuat sinergi lintas instansi.
Total Gagalkan Keberangkatan 42 WNI Haji Ilegal
Sejak awal musim haji tahun ini, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menunda keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat secara non prosedural atau ilegal.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menegaskan, langkah ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
“Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji non prosedural yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab Saudi,” ungkap dia.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran Imigrasi diminta untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ungkap Hendarsam.
Imigrasi, lanjut dia, akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk masyarakat.
Hendarsam lantas mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji melalui jalur resmi sesuai ketentuan yang berlaku, demi keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Tanah Suci.
Satgas Haji di 14 Bandara Embarkasi Utama
Sebagai upaya tindak lanjut pembentukan Satgas Haji yang diiniasi oleh Kementerian Haji dan Umrah bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Kepolisian RI untuk memberantas praktik haji ilegal. Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan kesiapan penuh dalam mendukung penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Seluruh jajaran petugas imigrasi di bandara embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk memberikan pelayanan optimal bagi para jemaah haji Indonesia. Sekaligus memperketat pengawasan sebagai langkah preventif terhadap potensi keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural.
Kesiapan layanan imigrasi mencakup 14 bandara embarkasi utama, mulai dari Bandara Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh) hingga Bandara Yogyakarta (YIA). Untuk memastikan kelancaran arus keberangkatan dan kepulangan sekitar 221.000 jemaah. Imigrasi telah mengerahkan personel dan infrastruktur pendukung. Termasuk fasilitas autogate di bandara-bandara dengan volume tinggi seperti Kualanamu (KNO), Soekarno-Hatta (CGK), Juanda (SUB), dan lainnya, guna mempercepat proses pemeriksaan keimigrasian.
“Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran di setiap bandara embarkasi untuk memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji kita. Di saat yang sama, kami juga berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jemaah haji non-prosedural. Langkah ini adalah upaya kami melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan dokumen dan modus keberangkatan ilegal yang merugikan jemaah itu sendiri,” tegas Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Lebih lanjut Hendarsam menambahkan “Jemaah calon haji yang dinyatakan ditunda keberangkatannya dan terindikasi jemaah nonprosedural, namanya akan diinput ke dalam aplikasi Subject of Interest (SoI) oleh petugas kami selama berlangsungnya musim haji, supaya dia tidak bisa mencoba berangkat dari bandara yang lain.”
Sinergi antarinstansi menjadi kunci sukses penyelenggaraan haji tahun ini. Berdasarkan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan, proses keberangkatan jemaah gelombang pertama dari tanah air ke Madinah dimulai pada hari ini, 22 April 2026, dan akan berlangsung hingga 6 Mei 2026. Setelahnya, jemaah gelombang kedua akan diberangkatkan menuju Jeddah mulai 7 Mei hingga 21 Mei 2026. Dirjen Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemeriksaan dokumen berjalan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami hadir untuk rakyat, sebagai mitra yang memastikan perjalanan ibadah para tamu Allah berjalan aman, nyaman, dan bermartabat. Namun, kami mengimbau dengan sangat agar masyarakat tidak mudah tergiur oleh tawaran berangkat haji melalui jalur ilegal. Jangan gadaikan keselamatan dan kepastian ibadah Anda. Gunakanlah jalur resmi yang sudah ditetapkan pemerintah agar ibadah berjalan dengan tenang, aman, dan sah secara hukum,” tutup Hendarsam.












