Topikseru.com, Jakarta – Aparat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mengusut dugaan praktik keberangkatan haji ilegal yang menggunakan modus visa tenaga kerja. Kasus ini mencuat setelah delapan calon jemaah berhasil digagalkan keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan bersama pihak imigrasi pada 18 April 2026.
“Delapan orang diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara ilegal,” kata Irhamni di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2026).
Modus: Dijanjikan Haji Tanpa Antre, Pakai Visa Kerja
Dari hasil penyelidikan awal, jaringan ini diduga telah beroperasi cukup lama. Bahkan, tercatat sudah sekitar 127 orang diberangkatkan menggunakan skema serupa sejak tahun 2024.
Para pelaku memanfaatkan keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang. Mereka menawarkan paket keberangkatan cepat dengan dalih bekerja di Arab Saudi.
Padahal, berdasarkan temuan penyidik, niat sebenarnya para calon jemaah adalah untuk berhaji.
“Secara administratif mereka menggunakan visa kerja, tetapi dari percakapan di ponsel, tujuan utamanya adalah ibadah haji,” jelas Irhamni.
Polisi Kejar Pelaku dan Perusahaan Terlibat
Polri menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk perusahaan atau agen yang diduga menjadi perantara keberangkatan ilegal tersebut.
Langkah penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap aktor utama di balik praktik ini.
“Semua pihak yang terlibat akan kami periksa dan lakukan pengejaran,” tegas Irhamni.
Imbauan: Jangan Tergiur Haji Instan
Polri yang juga tergabung dalam Satgas Haji dan Umrah mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran haji instan yang tidak melalui prosedur resmi.
Menurut Irhamni, modus seperti ini sangat berisiko, baik dari sisi hukum maupun keselamatan jemaah.
“Biasanya ditawarkan tanpa antre, tapi menggunakan visa kerja. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya.












