Topikseru.com, Jakarta – Sebanyak 13 pengasuh pondok Pesantren di Jawa Barat (Jabar) melaporkan dugaan Penipuan program dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) ke LBH PP GP Ansor. Laporan tersebut disampaikan dalam pertemuan di Jakarta pada Kamis (30/4/2026).
Melansir nu.or.id, para kiai dan pengasuh pesantren mengaku menjadi korban pihak yang mengatasnamakan Koperasi Santri Nusantara atau Dapur Santri Nusantara (DSN). Mereka dijanjikan program pembangunan dapur sebagai bagian dari mitra Badan Gizi Nasional.
Modus Janji Program Dapur MBG
Berdasarkan keterangan pelapor, setiap pesantren diminta mengajukan proposal dengan syarat memiliki lahan minimal 400 meter persegi. Selain itu, mereka juga diminta membayar biaya pendaftaran sekitar Rp1,5 juta dan menandatangani perjanjian commitment fee.
Selanjutnya, pihak DSN menunjuk kontraktor untuk membangun dapur MBG dengan skema pembayaran bertahap. Biaya pembangunan dijanjikan akan diganti setelah program berjalan.
Namun, setelah berbulan-bulan, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Bahkan, kantor DSN dilaporkan telah berpindah dan pengurusnya sulit dihubungi.
Korban Rugi Hingga Jual Aset
Salah satu pengasuh pesantren asal Cirebon, KH Ade Abdurrahman, mengungkapkan dirinya mengalami kerugian besar akibat program tersebut.
“Saya sampai menjual mobil dan aset lainnya. Nama pesantren juga tercoreng, padahal masyarakat berharap program ini membuka lapangan kerja,” ujarnya.
Kerugian yang dialami para korban disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per pesantren.
LBH Ansor Siap Dampingi Korban
Ketua LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, menegaskan pihaknya akan memberikan pendampingan hukum penuh kepada para korban.
Ia juga menduga jumlah korban tidak hanya 13 pesantren, tetapi berpotensi mencapai ratusan dengan pola serupa.
“Ini persoalan serius yang bisa meluas. Kami akan kawal proses hukum agar para korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU, Gus Ulun Nuha, yang menyampaikan keprihatinan atas kasus ini.
Dia menekankan pentingnya langkah hukum sekaligus koordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan penipuan tersebut.
Diduga Tak Terdaftar Secara Legal
Koordinator Tim Hukum korban, Afreindi Sikumbang, mengungkapkan hasil penelusuran menunjukkan bahwa Koperasi Santri Nusantara tidak terdaftar secara resmi.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik penipuan berkedok program sosial.
Saat ini, LBH Ansor telah membentuk tim hukum khusus untuk menangani perkara tersebut. Mereka meminta para korban segera melapor guna memperkuat proses hukum.










