Topikseru.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian Guru non-ASN (aparatur sipil negara) yang mengajar di sekolah negeri.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, mengatakan peran guru honorer masih sangat dibutuhkan, terutama untuk mengisi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Penugasan mereka masih dibutuhkan, dan skema baru sedang dibahas untuk keberlanjutannya,” ujar Nunuk di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (5/5/2026).
Masa Kerja Dijamin Hingga Akhir 2026
Kemendikdasmen sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur kepastian masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang kontrak guru non-ASN di wilayah masing-masing.
Langkah tersebut juga mengacu pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menargetkan penataan tenaga non-ASN.
Skema Gaji dan Insentif
Dalam aturan terbaru, Kemendikdasmen mengelompokkan skema penghasilan guru non-ASN sebagai berikut:
- Guru bersertifikat pendidik & memenuhi beban kerja
Mendapat tunjangan profesi sesuai regulasi - Guru bersertifikat pendidik namun belum memenuhi beban kerja
Mendapat insentif dari Kemendikdasmen - Guru belum memiliki sertifikat pendidik
Tetap mendapat insentif dari pemerintah
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan kepastian kesejahteraan bagi para tenaga pendidik non-ASN.
Bantah Isu Pemutusan Kerja
Nunuk menegaskan tidak ada rencana merumahkan guru non-ASN dalam waktu dekat, sebagaimana sempat beredar di masyarakat.
“Yang penting tetap bekerja. Tidak ada pemutusan masa kerja hingga setahun ke depan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.












