Topikseru.com, Medan – Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, mempertanyakan pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, yang dikaitkan dengan pengembangan perkara melibatkan pihak perbankan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Senin (4/5/2026) lalu, di Rutan Kelas I Medan. Dwi Ngai Sinaga selaku kuasa hukum Fitri, menyebut kliennya diperiksa sebagai saksi terkait dugaan keterlibatan pihak Bank Mandiri dalam perkara penyaluran bantuan sosial.
“Klien kami diperiksa untuk peningkatan berita acara yang disebut berkaitan dengan pihak Bank Mandiri. Padahal status beliau sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dwi di Medan, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, konstruksi hukum perkara tersebut sejak awal dinilai tidak tepat. Ia menegaskan Fitri bukan pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, maupun pejabat pembuat komitmen dalam program bantuan sosial yang bersumber dari kementerian.
“Anggaran itu berasal dari kementerian. Jadi kami menilai konstruksi hukumnya keliru jika klien kami ditempatkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti tudingan adanya perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Menurut Dwi, kliennya hanya mengajukan permohonan pemindahbukuan, sementara persetujuan tetap berada di pihak bank.
“Kalau disebut ada perubahan mekanisme, mekanisme apa yang berubah? Faktanya, yang menyetujui pemindahbukuan adalah pihak bank,” kata Dwi Ngai.
Ia turut mempertanyakan munculnya informasi mengenai kemungkinan penetapan tersangka baru dari pihak perbankan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Kenapa baru sekarang muncul rencana penetapan tersangka terhadap pihak bank? Padahal sejak awal pihak bank yang menyetujui proses tersebut,” ucapnya.
Penasihat hukum lainnya, Benri Pakpahan, menilai tidak ada perubahan skema bantuan sosial sebagaimana yang dituduhkan penyidik.
“Dalam petunjuk teknis, dinas hanya melakukan pengawasan agar bantuan tepat sasaran dan menyusun laporan pertanggungjawaban. Tidak ada perubahan mekanisme bantuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir, Juna Karo-karo, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap Fitri sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Memang ada pemeriksaan lanjutan terhadap yang bersangkutan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan,” katanya.
Namun, ia memastikan hingga kini belum ada penambahan tersangka dalam kasus tersebut.
“Belum ada penambahan tersangka. Jika ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan kami sampaikan,” ujar Juna.
Ia juga meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kami pastikan seluruh proses berjalan akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.












