Hukum & Kriminal

Pengadilan Tinggi Medan Jadi yang Pertama Periksa Saksi Langsung di Tingkat Banding

×

Pengadilan Tinggi Medan Jadi yang Pertama Periksa Saksi Langsung di Tingkat Banding

Sebarkan artikel ini
PT Medan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pelopor di seluruh Indonesia yang melaksanakan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa secara langsung dalam sidang tingkat banding.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Medan – Praktik peradilan di Indonesia mengalami babak baru. Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjadi pelopor di seluruh Indonesia yang melaksanakan pemeriksaan saksi, ahli, dan terdakwa secara langsung dalam sidang tingkat banding. Langkah strategis ini merupakan implementasi langsung dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku.

Sidang bersejarah tersebut digelar Rabu (6/5/2026) dalam perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 19 Medan, Nomor Perkara: 26/Pid.Sus-TPK/2026/PT MDN. Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar Butar didampingi Gerchat Pasaribu dan Aronta, mengambil inisiatif untuk mendalami fakta secara langsung demi menemukan kebenaran materiil.

Dalam agenda ini, terdakwa Sudung Manalu yang sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, kembali didengar keterangannya. Tidak hanya terdakwa, PT Medan juga memerintahkan hadirnya dua ahli dan dua saksi kunci, serta pihak-pihak terkait dari sejumlah perusahaan yang tersangkut dalam alur kasus ini.

Berdasarkan regulasi terbaru, hakim tingkat banding kini memiliki wewenang luas untuk tidak hanya meneliti berkas, tetapi juga memanggil dan memeriksa saksi serta alat bukti secara fisik jika dianggap perlu. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada celah dalam pembuktian dan putusan yang dihasilkan benar-benar kuat dan berkeadilan.

Pemeriksaan ulang ini juga menjadi jawaban atas permohonan dalam memori banding yang menginginkan penjelasan lebih rinci terkait bukti-bukti, termasuk dokumen laporan akuntan publik yang menjadi dasar tuntutan.

“Kami berkomitmen menjalankan proses peradilan yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak PT Medan.

Dengan terobosan ini, PT Medan membuktikan adaptasi cepat terhadap hukum acara pidana baru, sekaligus menjamin bahwa setiap putusan yang lahir dari persidangan benar-benar mencerminkan keadilan substantif bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *