Ringkasan Berita
- "Tersangka yang kami amankan ini inisial MPS, selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek," kata Koordinator Bidang Inte…
- Rugikan Negara Yos Tarigan mengatakan pekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir tahun …
- Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar.
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar.
“Tersangka yang kami amankan ini inisial MPS, selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8).
Yos menjelaskan MPS merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).
Petugas menangkapnya saat sedang berada di kediaman orangtua kandungnya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
“MPS selaku Dirut PT EMBÂ yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, kabur setelah penetapan tersangka. Saat ini tersangka telah kami tahan,” ujar Yos.
Yos mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tindak pidana khusus.
“Penyidik melakukan penahanan tersangka MPS di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas I Medan,” kata Yos Tarigan.
Yos menyebut selain MPS, pihaknya telah menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut di Rutan Kelas I Medan.
Ketiga tersangka, yakni AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (KPA/PPTK), M selaku PPTK, dan SA selaku konsultan supervisi.
Rugikan Negara
Yos Tarigan mengatakan pekerjaan perbaikan jalan provinsi ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir tahun anggaran 2020 menggunakan dana APBD Sumatera Utara dengan nilai pagu sebesar Rp 18 miliar.
Namun, ketika pelaksanaan di lapangan, proyek tersebut tidak dapat terselesaikan sesuai masa kontrak kerja dan spesifikasi, baik mutu maupun kuantitas.
“PT Erika Mila selaku penyedia sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat untuk melakukan mobilisasi personel, kemudian peralatan dan material,” kata Yos.
Kondisi ini mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya.
Akibatnya, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,74 miliar.antara/topikseru.com)













