Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

×

Intelijen Kejati Sumut Tangkap DPO Korupsi Pembangunan Jalan di Madina

Sebarkan artikel ini
Kasus penipuan
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar.

“Tersangka yang kami amankan ini inisial MPS, selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8).

Baca Juga  Kejati Sumut: Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Sudah P21, Menunggu Pelimpahan

Yos menjelaskan MPS merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).

Petugas menangkapnya saat sedang berada di kediaman orangtua kandungnya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.

“MPS selaku Dirut PT EMB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, kabur setelah penetapan tersangka. Saat ini tersangka telah kami tahan,” ujar Yos.

Yos mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tindak pidana khusus.