TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap DPO kasus dugaan korupsi proyek perbaikan Jalan Muarasoma – Simpang Gambir, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Dalam kasus ini berdasarkan hasil penghitungan bahwa kerugian negara mencapai Rp 3,74 miliar.
“Tersangka yang kami amankan ini inisial MPS, selaku rekanan pelaksana kegiatan proyek,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, Kamis (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yos menjelaskan MPS merupakan Direktur Utama PT Erika Mila Bersama (EMB).
Petugas menangkapnya saat sedang berada di kediaman orangtua kandungnya di Kota Padangsidimpuan, Selasa (27/8) malam.
“MPS selaku Dirut PT EMB yang merupakan perusahaan rekanan pelaksana proyek, kabur setelah penetapan tersangka. Saat ini tersangka telah kami tahan,” ujar Yos.
Yos mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik tindak pidana khusus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya