Topikseru.com, Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk pengadaan Hewan Kurban Presiden Prabowo Subianto pada momentum Idul Adha 1447 Hijriah tidak bertentangan dengan hukum maupun syariat Islam.
Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban melalui skema bantuan presiden merupakan bagian dari program sosial negara yang telah memiliki dasar hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
“Penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Daftar Lengkap Lokasi Shalat Idul Adha 2026 di Medan, Dari Belawan hingga Medan Sunggal
- Presiden Prabowo Sentil Eksportir Sawit dan Batu Bara yang Simpan Devisa Ekspor di Luar Negeri
DPR Sebut Program Bantuan Presiden Diatur Undang-Undang
Habiburokhman menjelaskan penggunaan APBN untuk program bantuan masyarakat diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan keuangan negara disebut harus dilakukan secara tertib, taat pada regulasi, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Dia juga menyebut Undang-Undang APBN Tahun 2026 memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Menurut dia, bantuan hewan kurban yang disalurkan pemerintah merupakan bagian dari fungsi sosial negara kepada masyarakat.
MUI Sebut Kurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syariat
Dari sisi keagamaan, Habiburokhman mengutip pandangan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i.
Dia mengatakan hewan kurban tersebut diperuntukkan bagi masyarakat luas sehingga memiliki nilai kemanfaatan sosial dan keagamaan.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok masyarakat lain di seluruh Indonesia dalam momentum Hari Raya Idul Adha,” ujarnya.
Disebut Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat dan Peternak Lokal
Habiburokhman menilai program kurban Presiden bukan hanya berkaitan dengan ibadah semata, tetapi juga menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat kecil dan peternak sapi lokal.
Dia menyebut negara memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, terutama dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan.
“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” katanya.
Menurut dia, pemerintahan Presiden Prabowo juga memberikan perhatian terhadap kepentingan seluruh umat beragama di Indonesia melalui berbagai kebijakan sosial dan bantuan kemasyarakatan.
Presiden Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban pada perayaan Idul Adha 1447 Hijriah. Seluruh hewan kurban tersebut berasal dari peternak lokal dengan bobot sapi mencapai 800 kilogram hingga 1,3 ton.
Wamensesneg Juri Ardiantoro mengatakan bahwa anggaran pengadaan sapi bantuan tersebut mencapai Rp 100 miliar yang berasal dari APBN.
Dia mengatakan sapi kurban itu disalurkan ke 552 daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, lembaga sosial, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama di berbagai wilayah Indonesia.
“Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat yang membutuhkan di daerah masing-masing,” kata Juri di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/5).
Program bantuan kurban tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas distribusi bantuan sosial berbasis keagamaan sekaligus mendukung sektor peternakan nasional.












