Sumut

Selesaikan Konflik Lahan di Padang Halaban, Pemerintah Tempuh Mekanisme Reforma Agraria

×

Selesaikan Konflik Lahan di Padang Halaban, Pemerintah Tempuh Mekanisme Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
Padang Halaban
Perwakilan masyarakat Padang Halaban foto bersama usai menggelar aksi unjukrasa dan menghadiri pertemuan multipihak yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI di Kantor Gubernur Sumatra Utara.(Foto: Topikseru.com/ Istimewa)

Topikseru.com, Medan – Pemerintah bersedia menempuh mekanisme reforma agraria untuk menyelesaikan konflik lahan seluas 83,2627 hektare di Desa Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang selama puluhan tahun menjadi sengketa antara warga dan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART).

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan multipihak yang digelar Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM RI di Kantor Gubernur Sumatra Utara, Kamis (4/6/2026).

Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat Padang Halaban, Kementerian ATR/BPN, Komisi XIII DPR RI, Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Sumut, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta PT SMART.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan tersebut adalah penjelasan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang menyatakan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare yang menjadi objek perkara telah dipisahkan (enclave) dari HGU Nomor 1419/Labuhan Batu dan memiliki Nomor Induk Bidang (NIB) tersendiri, yakni NIB 1883.

Dalam berita acara pertemuan disebutkan bahwa bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam areal HGU PT SMART. Kementerian ATR/BPN juga akan menyampaikan status tersebut secara tertulis kepada PT SMART dengan tembusan kepada para pihak terkait.

Selain itu, para pihak menyepakati bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mekanisme Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam skema tersebut, lahan yang menjadi sumber konflik agraria dapat ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Proses penyerahan lahan kepada warga yang dinilai berhak menerima juga akan mendapat pengawalan dari Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman RI hingga penyelesaian dinyatakan tuntas.

Pertemuan tersebut disambut positif oleh masyarakat Padang Halaban yang selama ini memperjuangkan penguasaan lahan tersebut.

“Saya melihatnya sangat gembira dan sangat senang. Hati saya dingin, bahasa-bahasa dari bapak-bapak yang menolong kami semua bahasanya enak didengar,” kata Kartini, warga Padang Halaban.

Kartini mengaku selama ini mengelola sekitar lima rante atau sekitar 2.000 meter persegi lahan yang ditanami ubi, pisang, dan tanaman pangan lainnya sebagai sumber penghidupan keluarga.

Menurut dia, intimidasi masih kerap dialami warga selama konflik berlangsung. “Kalau itu (intimidasi yah sering. Bahkan sampai saat ini kami menanam bisang di lapangan itu pakai tenda biru. Sore nanti ditanam, pagi udah diancurkan sama pihak perusahaan,” ujarnya.

Warga lainnya, Nasib, berharap kesepakatan tersebut menjadi jalan keluar atas konflik yang telah berlangsung lama.

“Saya hanya menyampaikan terima kasih. Terima kasih sekali atas tanah yang kami harap-harapkan untuk hidup kami menyambung umur,” katanya.

Koordinator Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sumatera Utara, Suhariawan, menyebut hasil pertemuan tersebut sebagai kemajuan penting dalam perjuangan masyarakat Padang Halaban.

Menurut dia, konflik yang terjadi selama ini cukup kompleks dan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ke depan, KPA bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya akan mengawal proses penyelesaian hingga lahan benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

“Yang terpenting memang targetan kita di awal itu memastikan tanah yang 83 hektare dulu lebih ke situ dan harapannya ini bisa menjadi kemenangan kecil bagi warga yang ke depan mereka lebih yakin bahwa tanah itu milik rakyat itu sendiri,” kata Suhariawan.

Berdasarkan catatan KPA, konflik agraria di Padang Halaban telah berlangsung sejak awal 1970-an. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menelusuri akar persoalan tersebut hingga masa pascakemerdekaan dan periode 1965-1966, ketika kawasan yang sebelumnya merupakan perkebunan peninggalan kolonial berkembang menjadi permukiman dan lahan pertanian masyarakat.

Pada akhir 1960-an hingga awal 1970-an, ribuan keluarga dari enam desa disebut kehilangan ruang hidup setelah negara menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) yang kemudian dikelola perusahaan. Warga menilai kebijakan tersebut menyebabkan hilangnya desa, lahan pertanian, dan sumber penghidupan yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Pada 2009, sekitar 300 keluarga yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban dan Sekitarnya (KTPHS) kembali mengelola lahan seluas sekitar 83,5 hektare yang mereka anggap sebagai bagian dari kampung halaman mereka.

Konflik kembali memuncak pada Januari 2026 saat pelaksanaan eksekusi lahan dengan pengamanan aparat. Peristiwa tersebut mengakibatkan ratusan keluarga kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan setelah rumah serta lahan pertanian mereka terdampak penggusuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *