Nasional

KPK Bongkar Aliran Dana Rp 366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

×

KPK Bongkar Aliran Dana Rp 366,7 Miliar ke 35 ASN Imigrasi, Hanya 3 Persen Berasal dari Gaji

Sebarkan artikel ini

Fantastis! Rp 366 Miliar Mengalir ke Rekening ASN, KPK Curiga Ada Praktik Sistematis

Aliran Dana ASN Imigrasi
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi dan pemerasan layanan keimigrasian yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas). Lembaga antirasuah menemukan aliran dana mencapai Rp 366,7 miliar yang mengalir ke 35 aparatur sipil negara (ASN) selama periode 2019 hingga 2025.

Yang mengejutkan, dari total transaksi tersebut, hanya sekitar Rp 9,7 miliar atau tiga persen yang berasal dari gaji dan tunjangan resmi para ASN. Sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus berbagai layanan keimigrasian.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan temuan tersebut diperoleh dari hasil analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar tiga persen yang bersumber dari gaji atau tunjangan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Menduga Mayoritas Dana Berasal dari Pengurusan Dokumen Keimigrasian

Menurut Setyo, sekitar 97 persen dari total transaksi senilai Rp 366,7 miliar tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkepentingan dengan layanan keimigrasian.

Pihak-pihak tersebut antara lain pemohon visa, pengurusan paspor, tenaga kerja asing, hingga pengajuan izin tinggal bagi warga negara asing di Indonesia.

Temuan itu berasal dari penelusuran terhadap 96 rekening bank milik 35 ASN yang pernah bertugas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM maupun Kementerian Imipas, selama kurun waktu enam tahun terakhir.

KPK menilai pola transaksi tersebut menjadi indikasi kuat adanya praktik penyalahgunaan kewenangan yang berlangsung secara sistematis di sektor pelayanan keimigrasian.

Data PPATK Jadi Pintu Masuk Penyelidikan KPK

Setyo menjelaskan laporan transaksi mencurigakan dari PPATK menjadi salah satu dasar utama KPK untuk memulai penyelidikan tertutup.

Dari hasil penyelidikan tersebut, penyidik kemudian menemukan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang akhirnya berkembang menjadi operasi tangkap tangan (OTT).

“Data PPATK tersebut menjadi salah satu dasar KPK melakukan penyelidikan tertutup hingga berkembang menjadi kegiatan operasi tangkap tangan,” ujarnya.

OTT Imigrasi Seret Wakil Menteri Silmy Karim

Kasus ini bermula dari OTT KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026.

Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 KPK sepanjang tahun 2026 dan berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) serta Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi warga negara asing.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta dengan dugaan bertindak sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Delapan Orang Resmi Jadi Tersangka

Dari hasil pengembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam.

Kemudian, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo.

Selanjutnya, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Gusti Benardiansyah.

KPK telah menahan seluruh tersangka setelah resmi mengenakan rompi oranye lembaga antirasuah pada 4 Juni 2026.

KPK Dalami Dugaan Praktik Sistematis

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini terus mendalami aliran dana yang berdasarkan dugaan awal berasal dari praktik pemerasan layanan keimigrasian.

Nilai transaksi dalam rekening para ASN membuat penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam waktu cukup panjang dan melibatkan banyak pihak.

Kasus ini menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah KPK ungkap di sektor pelayanan keimigrasian. Menurut perkiraan masih akan berkembang seiring proses penyidikan yang terus berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *