Sumut

Ombudsman Sumut Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Kalapas dan Jajaran Dievaluasi

×

Ombudsman Sumut Soroti Temuan 6,8 Kg Ganja di Lapas Padangsidimpuan, Minta Kalapas dan Jajaran Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Sumut
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumut, Herdensi. Foto: Dok.Ombudsman Sumut

Topikseru.com, Medan – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan 6,8 kilogram narkotika jenis ganja di dalam area Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan. Barang haram tersebut ditemukan dalam razia gabungan yang melibatkan aparat kepolisian, TNI, Pemerintah Kota Padangsidimpuan, dan petugas lapas.

Temuan itu diduga berkaitan dengan keterlibatan empat orang narapidana yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap sistem pengawasan dan tata kelola di lingkungan lapas.

Lapas Dinilai Gagal Menjalankan Fungsi Pengawasan

Herdensi menegaskan bahwa lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan agar dapat kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Karena itu, lapas dan rumah tahanan negara harus steril dari berbagai bentuk tindak pidana, termasuk peredaran narkotika.

Menurut Herdensi, masuknya ganja dalam jumlah besar ke dalam area lapas menunjukkan adanya kelemahan serius dalam sistem pengawasan yang dijalankan pihak pengelola.

“Lapas seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari aktivitas kriminal baru. Temuan narkotika dalam jumlah besar ini menunjukkan adanya celah pengawasan yang perlu segera dibenahi,” kata Herdensi melalui keterangan tertulis yang diterima Topikseru.com, Jumat (5/6/2026).

Lembaga pengawas pelayanan publik tersebut menilai Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta jajarannya gagal memastikan kontrol terhadap mobilitas orang maupun barang yang keluar masuk area lapas.

Temuan 6,8 Kilogram Ganja Dinilai Cerminan Buruk Tata Kelola

Ombudsman Sumut menyoroti bahwa setiap barang maupun orang yang masuk ke dalam lapas semestinya melalui proses pemeriksaan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Keberadaan ganja seberat 6,8 kilogram di dalam lapas dinilai menjadi indikasi adanya prosedur yang tidak dijalankan secara maksimal atau bahkan diabaikan oleh pihak tertentu.

Menurut Ombudsman, kondisi tersebut mencerminkan buruknya tata kelola keamanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan dan berpotensi merusak tujuan utama sistem pemasyarakatan.

Selain itu, temuan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal yang selama ini diterapkan untuk mencegah penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas.

Ombudsman Desak Evaluasi Menyeluruh dan Tindakan Tegas

Menyikapi kasus tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara meminta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan beserta seluruh jajarannya.

Evaluasi tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan objektif guna mengungkap penyebab masuknya narkotika dalam jumlah besar ke dalam lingkungan lapas.

Selain evaluasi, Ombudsman juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, baik dari kalangan warga binaan maupun oknum petugas apabila ditemukan keterlibatan dalam proses penyelundupan.

Perbaikan SOP Jadi Sorotan Utama

Ombudsman menilai perbaikan sistem pengawasan harus menjadi prioritas untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Salah satu langkah yang didorong adalah pembenahan standar operasional prosedur pemeriksaan terhadap mobilitas orang dan barang yang keluar masuk lapas, termasuk penguatan pengawasan internal dan penggunaan teknologi pendukung keamanan.

Dengan evaluasi menyeluruh dan penegakan aturan yang tegas, Ombudsman berharap fungsi lembaga pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan dapat berjalan optimal tanpa dibayangi praktik peredaran narkotika di dalam lapas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *