Hukum & Kriminal

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

×

Eks Bupati Batubara Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini
Situs Judi Daring
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi. Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Kombes Hadi mengatakan penyidik menangkap Zahir di kediamannya di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (3/9).
  • "Betul (sudah ditangkap) tadi pagi," kata Kombes Hadi melalui pesan singkat, Selasa (3/9).
  • Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan penahanan te…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi terkait penangkapan eks Bupati Batubara Zahir.

Kombes Hadi mengatakan penyidik menangkap Zahir di kediamannya di Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara pada Selasa (3/9).

“Betul (sudah ditangkap) tadi pagi,” kata Kombes Hadi melalui pesan singkat, Selasa (3/9).

Mantan Wadir Lantas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) ini mengatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Kemungkinan seperti itu,” ujar Hadi.

Kendati demikian, Kombes Hadi tidak menjelaskan secara rinci apa yang menjadi dasar penahanan terhadap bakal calon kepala daerah itu.

Baca Juga  3 Anggota Polda Sumut Dimasukkan Patsus usai Mobil Tabrak Wanita di Depan Golden Tiger, Korban Kritis di RS

Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut Sarma Hutajulu meminta Polda Sumut mematuhi Perkap Kapolri.

Sarma menjelaskan, Perkap Kapolri telah mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

“Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).

Menurutnya, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.

“Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” ujar Sarma.

Editor: Muchlis