TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan.
“Iya benar, satu tersangka yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Tapteng sudah kami penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (4/9) pagi.
Dikatakan Yos, penahanan terhadap tersangka N setelah dilakukan penyelidikan yang masif. Dalam kasus itu, tim Kejatisu telah mengantongi 2 alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka N.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.
Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos penahanan terhadap terduga tersangka N dilakukan selama 20 (dua puluh) hari.
Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” urai Yos.
Yos mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel terungkap berawal saat tim Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.
Tersangka disebut mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan.
“Pemotongan dilakukan dari biaya BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas dengan tujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.
Yos menyebutkan, tersangka N diduga melawan hukum dengan melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 dengan kerugian negara diduga mencapai delapan miliar lebih.
Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.