Mantan Kadis Kesehatan Tapteng Ditangkap Kejati Sumut

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N, terkait dugaan tindak pidana korupsi biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan Uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Dinas Kesehatan.

“Iya benar, satu tersangka yang merupakan mantan Kadis Kesehatan Tapteng sudah kami penahanan,” kata Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, Rabu (4/9) pagi.

Dikatakan Yos, penahanan terhadap tersangka N setelah dilakukan penyelidikan yang masif. Dalam kasus itu, tim Kejatisu telah mengantongi 2 alat bukti terkait perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka N.

“Terhadap tersangka N, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga terhadap tersangka dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.

Setelah mengikuti rangkaian pemeriksaan kesehatan, kata Yos penahanan terhadap terduga tersangka N dilakukan selama 20 (dua puluh) hari.

Penahanan dilakukan terhitung mulai tanggal 3 September 2024 sampai dengan 22 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan.

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” urai Yos.

Yos mengatakan, kasus dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel terungkap berawal saat tim Kejatisu mulai melakukan penyelidikan.

Tersangka disebut mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Tapteng dan memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan.

“Pemotongan dilakukan dari biaya BOK dan Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesmas dengan tujuan dana Taktis Dinas Kesehatan,” kata Yos.

Yos menyebutkan, tersangka N diduga melawan hukum dengan melakukan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2023 dengan kerugian negara diduga mencapai delapan miliar lebih.

Tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap
Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu
Polda Sumut Gerebek Gudang Mesin Judi di Binjai, Tersangka Nihil
Nasib Gunawan Sadbor, Kreator TikTok yang Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 November 2024 - 20:58

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Senin, 4 November 2024 - 17:59

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 November 2024 - 13:17

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Berita Terbaru

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat menginterogasi pelaku perampokan sadis sopir taksi di Kota Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:04

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58