Kesehatan

BPJS Kesehatan 2026 Kasih Daftar Terbaru 144 Penyakit yang Bisa Berobat Gratis

×

BPJS Kesehatan 2026 Kasih Daftar Terbaru 144 Penyakit yang Bisa Berobat Gratis

Sebarkan artikel ini
BPJS
Kartu BPJS Kesehatan.(Foto: Topikseru.com/ amartha)

Topikseru.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan 144 jenis penyakit dan gangguan kesehatan serta pemeriksaan medis melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari Vertigo hingg keracunan makanan.

Layanan ini memungkinkan peserta memperoleh pengobatan di puskesmas, klinik, dokter keluarga, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.

Namun, peserta tetap wajib memastikan status kepesertaan aktif dan membayar iuran sesuai ketentuan agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan. Di Provinsi Sumatera Utara dapat menunjukkan KTP karena telah ada program UHC.

Pemerintah menetapkan cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.

Melalui aturan tersebut, terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga.

Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat peran layanan kesehatan primer agar masyarakat bisa mendapatkan pengobatan lebih cepat tanpa langsung dirujuk ke rumah sakit.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan cakupan layanan dengan beberapa cara:

  1. Mengakses aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan
  2. Berkonsultasi dengan puskesmas atau klinik tempat terdaftar
  3. Meminta penjelasan kepada tenaga kesehatan mengenai diagnosis dan layanan yang tersedia
  4. Mengikuti prosedur rujukan apabila kondisi memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit

Meski sebagian besar penyakit umum dapat ditangani di FKTP, pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi memburuk atau membutuhkan layanan spesialis.

Penyakit yang Ditanggung

Secara umum, 144 penyakit yang ditanggung BPJS mencakup beberapa kelompok besar adalah:

Sistem Saraf

  1. Kejang demam
  2. Tetanus
  3. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  4. Tension headache
  5. Migrain
  6. Bell’s Palsy
  7. Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)

Psikiatri

  1. Gangguan somatoform
  2. Insomnia

Sistem Indera

  1. Benda asing di konjungtiva
  2. Konjungtivitis
  3. Perdarahan subkonjungtiva
  4. Mata kering
  5. Blefaritis
  6. Hordeolum
  7. Trikiasis
  8. Episkleritis
  9. Hipermetropia ringan
  10. Miopia ringan
  11. Astigmatisme ringan
  12. Presbiopia
  13. Buta senja
  14. Otitis eksterna
  15. Otitis media akut
  16. Serumen prop
  17. Mabuk perjalanan
  18. Furunkel pada hidung
  19. Rhinitis akut
  20. Rhinitis vasomotor
  21. Rhinitis nonvasomotor
  22. Benda asing pada hidung/telinga

Sistem Respirasi

  1. Epistaksis
  2. Influenza
  3. Pertusis
  4. Faringitis
  5. Tonsilitis
  6. Laringitis
  7. Asma bronkial
  8. Bronkitis akut
  9. Pneumonia/Bronkopneumonia
  10. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Kardiovaskular

  1. Hipertensi esensial

Saluran Pencernaan

  1. Kandidiasis mulut
  2. Ulkus mulut (aftosa/herpes)
  3. Parotitis
  4. Infeksi umbilikus
  5. Gastritis
  6. Gastroenteritis
  7. Refluks gastroesofagus
  8. Demam tifoid
  9. Intoleransi makanan
  10. Alergi makanan
  11. Keracunan makanan
  12. Penyakit cacing tambang
  13. Strongiloidiasis
  14. Askariasis
  15. Skistosomiasis
  16. Taeniasis
  17. Hepatitis A
  18. Disentri basiler
  19. Disentri amuba
  20. Hemoroid grade 1–2

Sistem Ginjal dan Saluran Kemih

  1. Infeksi saluran kemih
  2. Gonore
  3. Pielonefritis tanpa komplikasi
  4. Fimosis
  5. Parafimosis

Sistem Reproduksi

  1. Sindrom duh genital
  2. Infeksi saluran kemih bawah
  3. Vulvitis
  4. Vaginitis
  5. Vaginosis bakterialis
  6. Salpingitis
  7. Kehamilan normal
  8. Aborsi spontan komplit
  9. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  10. Ruptur perineum tingkat 1–2
  11. Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
  12. Mastitis
  13. Cracked nipple
  14. Inverted nipple

Sistem Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi

  1. Diabetes melitus tipe 1
  2. Diabetes melitus tipe 2
  3. Hipoglikemia ringan
  4. Malnutrisi energi protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas

Hematologi dan Imunologi

  1. Anemia defisiensi besi
  2. Limfadenitis
  3. Demam dengue
  4. Demam berdarah dengue (DBD)
  5. Malaria
  6. Leptospirosis tanpa komplikasi
  7. Reaksi anafilaktik

Sistem Muskuloskeletal

  1. Ulkus pada tungkai
  2. Lipoma

Sistem Integumen (Kulit)

  1. Veruka vulgaris
  2. Moluskum kontagiosum
  3. Herpes zoster tanpa komplikasi
  4. Morbili tanpa komplikasi
  5. Varisela tanpa komplikasi
  6. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  7. Impetigo
  8. Impetigo ulseratif (ektima)
  9. Folikulitis superfisial
  10. Furunkel
  11. Karbunkel
  12. Eritrasma
  13. Erisipelas
  14. Skrofuloderma
  15. Lepra
  16. Sifilis stadium 1
  17. Sifilis stadium 2
  18. Tinea kapitis
  19. Tinea barbae
  20. Tinea fasialis
  21. Tinea korporis
  22. Tinea manus
  23. Tinea unguium
  24. Tinea kruris
  25. Tinea pedis
  26. Pitiriasis versikolor
  27. Kandidiasis mukokutan ringan
  28. Cutaneous larva migrans
  29. Filariasis
  30. Pedikulosis kapitis
  31. Pedikulosis pubis
  32. Skabies
  33. Reaksi gigitan serangga
  34. Dermatitis kontak iritan
  35. Dermatitis atopik
  36. Dermatitis numularis
  37. Napkin eczema
  38. Acne vulgaris ringan
  39. Hidradenitis supuratif
  40. Dermatitis perioral
  41. Miliaria
  42. Urtikaria akut
  43. Eksantematous drug eruption/fixed drug eruption

Forensik dan Medikolegal

  1. Kekerasan tumpul
  2. Kekerasan tajam

Layanan yang Tidak Ditanggung

Selain menanggung ratusan penyakit, BPJS Kesehatan juga memiliki sejumlah pengecualian layanan.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain:

  1. Pengobatan di luar negeri
  2. Tindakan untuk tujuan estetika atau kecantikan
  3. Program kesuburan atau infertilitas
  4. Perawatan ortodonti atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik
  5. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
  6. Pengobatan eksperimental
  7. Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
  8. Kosmetik dan alat kontrasepsi tertentu
  9. Pelayanan yang sudah ditanggung program lain seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas
  10. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan BPJS Kesehatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *