Topikseru.com, Jakarta – BPJS Kesehatan menanggung biaya pengobatan 144 jenis penyakit dan gangguan kesehatan serta pemeriksaan medis melalui sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari Vertigo hingg keracunan makanan.
Layanan ini memungkinkan peserta memperoleh pengobatan di puskesmas, klinik, dokter keluarga, hingga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Namun, peserta tetap wajib memastikan status kepesertaan aktif dan membayar iuran sesuai ketentuan agar manfaat layanan kesehatan dapat digunakan. Di Provinsi Sumatera Utara dapat menunjukkan KTP karena telah ada program UHC.
Pemerintah menetapkan cakupan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 yang kemudian diperkuat melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022.
Melalui aturan tersebut, terdapat 144 diagnosis penyakit yang dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter keluarga.
Tujuan kebijakan ini adalah memperkuat peran layanan kesehatan primer agar masyarakat bisa mendapatkan pengobatan lebih cepat tanpa langsung dirujuk ke rumah sakit.
Peserta BPJS Kesehatan dapat memastikan cakupan layanan dengan beberapa cara:
- Mengakses aplikasi Mobile JKN atau situs resmi BPJS Kesehatan
- Berkonsultasi dengan puskesmas atau klinik tempat terdaftar
- Meminta penjelasan kepada tenaga kesehatan mengenai diagnosis dan layanan yang tersedia
- Mengikuti prosedur rujukan apabila kondisi memerlukan penanganan lanjutan di rumah sakit
Meski sebagian besar penyakit umum dapat ditangani di FKTP, pasien tetap bisa dirujuk ke rumah sakit apabila kondisi memburuk atau membutuhkan layanan spesialis.
Penyakit yang Ditanggung
Secara umum, 144 penyakit yang ditanggung BPJS mencakup beberapa kelompok besar adalah:
Sistem Saraf
- Kejang demam
- Tetanus
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Tension headache
- Migrain
- Bell’s Palsy
- Vertigo (Benign Paroxysmal Positional Vertigo)
Psikiatri
- Gangguan somatoform
- Insomnia
Sistem Indera
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis nonvasomotor
- Benda asing pada hidung/telinga
Sistem Respirasi
- Epistaksis
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia/Bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Kardiovaskular
- Hipertensi esensial
Saluran Pencernaan
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aftosa/herpes)
- Parotitis
- Infeksi umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis
- Refluks gastroesofagus
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
- Hepatitis A
- Disentri basiler
- Disentri amuba
- Hemoroid grade 1–2
Sistem Ginjal dan Saluran Kemih
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
Sistem Reproduksi
- Sindrom duh genital
- Infeksi saluran kemih bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat 1–2
- Abses folikel rambut/kelenjar sebasea
- Mastitis
- Cracked nipple
- Inverted nipple
Sistem Endokrin, Metabolik, dan Nutrisi
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
Hematologi dan Imunologi
- Anemia defisiensi besi
- Limfadenitis
- Demam dengue
- Demam berdarah dengue (DBD)
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
Sistem Muskuloskeletal
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
Sistem Integumen (Kulit)
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varisela tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Folikulitis superfisial
- Furunkel
- Karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium 1
- Sifilis stadium 2
- Tinea kapitis
- Tinea barbae
- Tinea fasialis
- Tinea korporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea kruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versikolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneous larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Skabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantematous drug eruption/fixed drug eruption
Forensik dan Medikolegal
- Kekerasan tumpul
- Kekerasan tajam
Layanan yang Tidak Ditanggung
Selain menanggung ratusan penyakit, BPJS Kesehatan juga memiliki sejumlah pengecualian layanan.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung antara lain:
- Pengobatan di luar negeri
- Tindakan untuk tujuan estetika atau kecantikan
- Program kesuburan atau infertilitas
- Perawatan ortodonti atau pemasangan behel untuk tujuan kosmetik
- Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis
- Pengobatan eksperimental
- Gangguan kesehatan akibat penyalahgunaan narkoba atau alkohol
- Kosmetik dan alat kontrasepsi tertentu
- Pelayanan yang sudah ditanggung program lain seperti kecelakaan kerja atau kecelakaan lalu lintas
- Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai ketentuan BPJS Kesehatan












