Target PAD Menurun, Legislator Minta Pemkot Medan Perhatikan Kondisi Ekonomi Masyarakat

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan dan DPRD Kota Medan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2024, Selasa, (3/9).

Struktur perubahan APBD Medan TA 2024 itu, yakni pendapatan daerah sebesar Rp 7,1 triliun lebih dan belanja daerah Rp 7,2 triliun lebih. Kemudian, pembiayaan netto Rp 68 miliar lebih.

Baca Juga  Bobby Nasution Ultimatum Mal Centre Point, Beri Waktu 4 Hari Bayar Pajak Rp 120 Miliar

Dari postur APBD setelah perubahan itu, terdapat penurunan dari sisi pendapatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Pemkot Medan memproyeksi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp 7,5 triliun lebih.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru