Topikseru.com, Medan – Tim penasehat hukum terdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, mengapresiasi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua terdakwa kasus pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen.
Keputusan tersebut disambut positif Tim Kuasa Hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan, yang menilai hakim telah menghadirkan nurani keadilan di tengah perkara yang dinilai sarat aspek kemanusiaan.
“Syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Ini menunjukkan masih ada ruang kemanusiaan dalam penegakan hukum,” kata Hermansyah Hutagalung usai sidang di PN Medan, Kamis (11/6/2026) malam.
Menurut dia, selama persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai janggal dalam proses penanganan perkara, termasuk dokumen administrasi penahanan yang dipersoalkan pihaknya. Ia menilai kondisi tersebut semakin memperkuat alasan agar kedua terdakwa tidak terus berada di balik jeruji selama proses hukum berjalan.
Dengan penangguhan tersebut, kedua terdakwa dapat kembali ke keluarga masing-masing sembari tetap wajib mengikuti seluruh tahapan persidangan.
“Perkara ini belum selesai, tetapi setidaknya mereka bisa kembali bersama keluarga dan menjalankan kewajibannya di luar tahanan,” ujarnya.
Senada, anggota tim hukum Daniel W. Panggabean, menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan semakin memperlihatkan bahwa perkara tersebut layak dipertimbangkan secara lebih luas, bukan hanya dari sudut pandang formil.
Bahkan, kata dia, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan yang dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan juga meminta agar perkara segera diselesaikan.
“Tadi Pak Hinca menyampaikan fakta perkara ini sudah terang-benderang. Karena itu beliau meminta agar prosesnya tidak berlarut-larut,” ujar Daniel.
Dia bahkan meyakini fakta yang terungkap selama persidangan mengarah pada pembebasan kedua terdakwa. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak lain yang dinilai lebih bertanggung jawab terhadap persoalan distribusi BBM bersubsidi, termasuk pengelola SPBU maupun pihak Pertamina.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan didampingi hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Sarma Siregar, Hinca Panjaitan menyampaikan kritik keras terhadap penerapan Pasal 55 Undang-Undang Migas kepada kedua terdakwa.
Menurutnya, ketentuan tersebut sejatinya ditujukan untuk memberantas mafia migas, bukan masyarakat kecil yang membeli BBM menggunakan jerigen.
“Saya orang pertama yang mengaku bersalah. Kalau perlu hukum saya. Tapi pulangkan mereka kepada keluarganya. Pasal itu dibuat untuk mafia minyak, bukan untuk anak-anak ini,” tegas Hinca di hadapan majelis hakim.
Hinca juga menyinggung kondisi ayah Ranning yang disebut tengah berjuang melawan kanker darah stadium akhir dan menjalani perawatan intensif. Menurutnya, negara tidak seharusnya menghabiskan energi dan anggaran untuk perkara yang dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan dan kemanusiaan.
Sementara itu, Ranning mengaku lega dan bersyukur atas keputusan majelis hakim. Ia menyampaikan terima kasih kepada tim kuasa hukum dan seluruh pihak yang memberikan dukungan selama proses persidangan. Setelah keluar dari tahanan, ia mengaku ingin segera pulang untuk merawat ayahnya yang sedang sakit. “Yang pertama saya lakukan adalah menemui dan merawat bapak saya,” katanya.
Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro diketahui didakwa melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait dugaan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen.
Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Namun dengan dikabulkannya penangguhan penahanan, keduanya kini dapat menjalani proses persidangan dari luar rumah tahanan sambil menunggu putusan akhir majelis hakim.












