Topikseru.com, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni, warga Kabupaten Lampung Selatan. Dia terbukti bersalah dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 9.450 butir atau seberat sekitar 2,4 kilogram.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Parsaoran Nababan, dalam amar putusannya meyakini perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rido Yogi Pratama alias Oop bin Yuliantoni dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujar Cipto dalam sidang di ruang Cakra 5 PN Medan, Jumat (12/6/2026).
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Atas putusan itu, terdakwa menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan masih menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 160 hari penjara.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus bermula pada November 2025 ketika terdakwa dihubungi seorang pria bernama Toba Bahasiswa yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Terdakwa ditawari pekerjaan menjemput narkotika di Medan dengan upah antara Rp5 juta hingga Rp7 juta.
Terdakwa kemudian mengajak rekannya, Riyans Fitra Mubarokah, dan berangkat dari Lampung menggunakan mobil rental menuju Medan. Selama perjalanan, keduanya menerima biaya operasional yang ditransfer oleh jaringan pengendali.
Setibanya di Jalan Ring Road, Kecamatan Medan Sunggal, terdakwa menerima sebuah tas hitam yang dilempar dari mobil lain. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi tiga bungkus plastik hitam berisi total 9.450 butir pil ekstasi.
Merasa curiga karena barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi awal, terdakwa dan rekannya memutuskan kembali ke Lampung. Namun saat melintas di kawasan Fly Over Ngumban Surbakti, tas berisi ekstasi tersebut dibuang dari kendaraan.
Petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan kemudian menghadang kendaraan terdakwa di kawasan Tol Amplas. Setelah sempat berusaha melarikan diri, terdakwa bersama rekannya berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika yang dibawa.












