Topikseru.com, Jakarta – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi setelah menyerahkan diri terkait kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Wamen Imipas Silmy Karim sempat dicari KPK terkait OTT di Kantor Imigrasi Jakbar. KPK mengatakan Silmy Karim saat ini telah menyerahkan diri.
“Menyerahkan diri,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Kemarin (3/6/2026).
Budi mengatakan saat ini Silmy telah berada di gedung KPK. Silmy langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Yang bersangkutan sudah tiba di gedung KPK Merah Putih. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,” jelas Budi.
KPK Sebut Kasus yang Jerat Silmy Karim saat Jabat Dirjen Imigrasi
KPK menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasaran (Wamen Imipas), Silmy Karim. Ternyata kasus yang menjerat Silmy terjadi saat masih menjadi Dirjen Imigrasi.
“Ya diantaranya itu (tempus waktu ketika Silmy menjabat Dirjen Imigrasi). Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” jelas Jubir KPK, Budi Prasetyo kepada media, Kamis (4/6/2026).
Kasus yang menjerat Silmy, kata dia, terkait dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam pengurusan itu, diduga adanya pemerasan dan gratifikasi.
“Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” terang Budi.
Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan. Salah satunya Wamen Imipas, Silmy Karim.
Budi menjelaskan delapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilengkapi dengan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut,” kata Budi.
Budi mengatakan, delapan orang tersangka tersebut kemudian langsung dilakukan penahanan. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
KPK juga mengamankan barang bukti berupa mobil, motor, dan uang tunai dalam pecahan mata uang asing serta emas. OTT yang dilakukan itu berkaitan dengan dugaan suap terkait proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia. Namun konstruksi detail perkaranya akan dijelaskan KPK pada saat konferensi pers nanti.
Secara terpisah, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengaku mengetahui tentang OTT itu. Dia menghormati proses hukum yang berlaku.
“Kita hormati proses hukum yang berjalan, arahan kita jelas,” kata Agus.












