Medan

Imigrasi Belawan Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia Lantaran Masuk Tanpa Izin

×

Imigrasi Belawan Deportasi Seorang Warga Negara Malaysia Lantaran Masuk Tanpa Izin

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Belawan Deportasi Warga Malaysia
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melakukan deportasi warga negara Malaysia melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli, Sumatera Utara, Senin (15/6/2026).

Topikseru.com, Medan – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, mendeportasi seorang warga negara (WN) Malaysia berinisial MM setelah terbukti masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal tanpa dokumen resmi dan tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Eko Yudis Parlin Rajagukguk, mengatakan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan aturan keimigrasian.

“Langkah tersebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang menempatkan keamanan negara dan pelayanan publik sebagai prioritas utama,” ujar Eko dalam keterangannya di Medan, Selasa (16/6/2026).

Langgar UU Keimigrasian

Eko menjelaskan, pendeportasian terhadap warga negara Malaysia tersebut dilakukan karena yang bersangkutan terbukti memasuki wilayah Indonesia secara ilegal dan mengabaikan prosedur pemeriksaan keimigrasian.

Tindakan itu, kata dia, sesuai dengan ketentuan Pasal 113 dan Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap setiap pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh orang asing di wilayah Indonesia,” katanya.

Dipulangkan Lewat Bandara Kualanamu

Proses deportasi terhadap MM telah dilaksanakan pada Senin (15/6/2026) melalui penerbangan rute Medan-Kuala Lumpur dari Bandar Udara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Selain dipulangkan ke negara asalnya, warga negara Malaysia tersebut juga dikenai sanksi administratif berupa pencantuman nama ke dalam daftar penangkalan melalui sistem cekal daring (online).

“Sehingga yang bersangkutan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Eko.

Komitmen Jaga Kedaulatan Negara

Menurut Eko, tindakan deportasi ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dan meningkatkan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, humanis, dan akuntabel.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan terhadap orang asing serta memastikan setiap pelanggaran ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing agar selalu mematuhi prosedur keimigrasian saat memasuki wilayah Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *