Sumut

ASN Gunakan Vape Bakal Kena Sanksi Hukuman Disiplin

×

ASN Gunakan Vape Bakal Kena Sanksi Hukuman Disiplin

Sebarkan artikel ini

Organisasi Buruh juga Dihimbau Larang Anggotanya Pakai Vape

Sumut
Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Rokok Elektrik atau Vape di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut. (Foto: Topikseru.com/ Tangkapan Layar surat instruksi Gubsu)

Topikseru.com, Medan – Ini isi Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Rokok Elektrik atau Vape di Sumut yang ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumut. ASN melanggar bakal kena sanksi hukuman disiplin.

Dalam rangka menindanlanjuti rekomendasi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terkait pelarangan total terhadap penggunakan rokok elektrik atau vape di indonesia, bahwa berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan tokok elektrik atau vape rentan digunakan sebagai media peredaran narkoba cair dan berbagai zat berbahaya lainnya. Sehingga sebagai langkah antisipatif untuk melindungi masyarakat khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak kesehatan jangka panjang dari penggunaan rokok elektrik atau vape, maka dengan ini menginstuksikan kepada Bupati / Wali Kota se- Sumatera Utara untuk

Kesatu: Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/ Karyawan BUMN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota masing masing agar tidak menggunakan rokok elektrik atau vape.

Kedua: a. Melakukan pengawasan dan monitoring di wilayah kerja terkait pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape.

  1. memberikan sanksi hukuman disiplin kepada pegawai ASN/Non ASN/ Karyawan BUMN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan perundang-undangan bagu yang menggunakan rokok elektrik atau vape.
  2. membuat atau memasang tanda larangan penggunaan rokok elektrik atau vape di area strategis yang mudah diihat/dibaca.

Ketiga: menyampaikan himbauan kepada Pimpinan/Ketua Organisasi Masyarakat, Pelaku Wisata/Pimpinan Perhotelan/Perhimpunan Hotel dan Restoran, Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Pimpinan Perusahaan Transportasi Darat/Laut/Udara, Ketua Organisasi Olahraga, Pimpinan/Direktur Rumah Sakit milik Pemerintah/Swasta/ Laboratorium Kesehatan dan lain-lain di Kabupaten/Kota untuk:

  1. Melakukan pelarangan penggunaan rokok elektrik atau vape kepada para pekerje/karyawan/anggota.
  2. Menyampaikan laporan tindak lanjut dari pelaksanaan instruksi ini kepada Guberur Sumatera Utara cq Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sumatera Utara.

Instruksi ini muai berlaku pada tanggal ditetapkan di Medan pada tanggal 3 Juni 2026.

Ditandatangani Muhammad Bobby Afif Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *