Topikseru.com, Gowa – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan bergulir. Suami Bupati Kabupaten Gowa, Khaerul Aco memberikan kesaksian dugaan perselingkuhan istrinya di sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.
Namun Pansus Hak Angket itu ditolak Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Menurutnya pembahasan Pansus Hak Angket yang memasuki ranah privasi dirinya yang telah bergulir di DPRD kabupaten setempat. Dia juga membantah kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus.
“Saya sangat menghargai tugas dan kewajiban anggota Dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, namun menolak keras jika pembahasan pansus telah melenceng ke ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan publik,” ujarnya di Gowa, Rabu (24/6/2026).
Sitti Husniah Talenrang menegaskan kesiapannya menghadapi proses hukum terkait polemik yang sedang dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
Menurutnya, setiap individu memiliki hak atas privasi yang harus dihormati. Intervensi berlebihan terhadap kehidupan pribadi dianggap melanggar aturan serta etika.
“Kesaksian sejumlah saksi di sidang Pansus, termasuk keterlibatan jurnalis sebagai saksi, saya menyoroti aspek legalitasnya. Saya mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, seorang jurnalis tidak seharusnya menjadi saksi dalam sidang Pansus atau hak angket karena hal tersebut bertentangan dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
Ia juga membantah klaim mengenai frekuensi pertemuannya dengan salah satu saksi berinisial E. Bupati menjelaskan pertemuan mereka hanya terjadi satu kali saat acara buka puasa bersama media di rumah jabatan, dan ia selalu bersikap bijak dalam berkomunikasi.
“Klaim bahwa saksi sering bertemu dan membahas hal-hal tertentu itu tidak sesuai fakta,” jelasnya.
Bupati menyatakan siap memberikan klarifikasi dan menghadirkan fakta-fakta konkret untuk membuktikan bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.
Ia menekankan posisinya sebagai orang tua tunggal yang bertanggung jawab penuh atas anaknya, sehingga segala narasi yang menyudutkan karakternya akan dibuktikan secara hukum.
Ia mengaku didampingi oleh tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti langkah-langkah hukum yang diperlukan. Baik selama proses pansus berlangsung maupun setelahnya, tergantung pada perkembangan situasi.
Meskipun mengakui adanya gangguan akibat isu-isu yang sengaja dilemparkan ke publik, Sitti Husniah memastikan bahwa roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa
Suami Bupati Kabupaten Gowa, Khaerul Aco mengaku telah lama mendengar informasi mengenai dugaan hubungan antara istrinya, Husniah Talenrang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang.
Pengakuan tersebut disampaikan Khaerul saat memberikan kesaksian dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (24/6/2026) malam.
Khaerul dihadirkan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait berbagai polemik yang menyeret nama Bupati Gowa, termasuk dugaan perselingkuhan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Dalam sidang tersebut, anggota Pansus Hak Angket, Ahmad Sirajuddin menanyakan kondisi rumah tangga Khaerul dan Husniah serta kebenaran informasi yang selama ini beredar di masyarakat.
Menjawab pertanyaan tersebut, Khaerul mengaku telah berulang kali mengonfirmasi langsung kepada Husniah terkait pemberitaan dan isu kedekatannya dengan Basri Kajang.
Namun, menurut dia, sang istri selalu membantah tudingan tersebut.
“Namun beliau tidak mengakui. Saya menanyakan langsung ke ibu. Beliau menjawab pemberitaan itu tidak benar,” kata Khaerul dalam persidangan.
Khaerul mengaku mengenal Basri Kajang sehingga pada awalnya ia tidak langsung mempercayai berbagai informasi yang diterimanya.
Ia mengatakan telah menerima banyak laporan dari berbagai pihak mengenai dugaan hubungan tersebut.
Meski demikian, saat itu dirinya masih meragukan kebenaran informasi yang beredar.
Keyakinannya mulai berubah setelah mengikuti perkembangan proses hak angket yang bergulir di DPRD Gowa.
“Awalnya saya memang banyak menerima informasi, tetapi saya belum yakin. Saat RDP yang pertama, saya melihat ada beberapa saksi yang dipanggil dan ada juga sumber-sumber yang memberikan informasi yang valid. Jadi saya merasa memang benar terjadi perselingkuhan itu,” ujarnya.
Selain mengungkap dugaan perselingkuhan, Khaerul juga menyinggung proses perceraian yang saat ini disebut sedang berlangsung antara dirinya dan Husniah.
Ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari Pengadilan Agama maupun menghadiri persidangan terkait gugatan cerai tersebut.
Menurut Khaerul, dirinya baru mengetahui adanya proses perceraian setelah muncul informasi bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap putusan.
“Saya baru tahu ada surat panggilan itu kemarin. Memang ada surat panggilan yang diterima asisten rumah tangga saya, tetapi tidak diberi tahu karena katanya atas perintah ibu Husniah,” ungkapnya.
Khaerul mengaku terkejut mengetahui perkembangan perkara tersebut karena merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses persidangan sejak awal.
Di akhir keterangannya, Khaerul berharap masyarakat Gowa ke depan dapat dipimpin oleh sosok yang menjunjung tinggi nilai moral dan etika dalam menjalankan pemerintahan.
“Saya berharap Gowa ke depan memiliki pemimpin yang lebih bermoral dan beretika,” katanya.
Sementara itu, Pansus Hak Angket DPRD Gowa berencana memanggil Bupati Gowa, Husniah Talenrang, untuk memberikan klarifikasi secara langsung dalam sidang berikutnya.
Pansus hak angket dibentuk DPRD Gowa setelah muncul sejumlah polemik yang melibatkan kepala daerah tersebut.
Selain dugaan perselingkuhan dengan konsultan politiknya, Husniah juga disorot terkait sejumlah kebijakan yang dinilai kontroversial.
Salah satunya adalah proyek pengadaan seragam sekolah bernilai miliaran rupiah yang sempat menjadi perhatian publik.
Dalam sejumlah pembahasan di DPRD, nama Basri Kajang disebut-sebut memiliki peran dalam pengurusan proyek tersebut.
Melalui hak angket, DPRD Gowa berupaya mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak guna menelusuri dugaan pelanggaran etika maupun penyelenggaraan pemerintahan yang menjadi sorotan masyarakat.












