Topikseru.com, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan Nadiem dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Hakim Ungkap Alasan Menjatuhkan Vonis
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Nadiem terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Menurut hakim, sebagian besar pendanaan PT AKAB berasal dari investasi Google senilai sekitar 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Fakta tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan majelis dalam menilai adanya hubungan finansial yang berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Selain itu, hakim menilai kebijakan pengadaan laptop Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Majelis hakim juga menyatakan perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain yang telah lebih dahulu divonis, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu terdakwa lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan 10 tahun penjara tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun.
Namun dalam putusannya, majelis hakim hanya mengabulkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Pertimbangan yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam amar putusan, hakim mengungkapkan terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.
Majelis hakim menilai perbuatan Nadiem dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis sehingga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan nasional.
Status Nadiem sebagai menteri saat peristiwa itu terjadi juga menjadi pertimbangan yang memperberat putusan karena dinilai menyalahgunakan jabatan yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
“Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya,” kata Purwanto.
Hakim juga menyoroti kondisi ekonomi Nadiem yang dinilai sangat berkecukupan sehingga tidak memiliki alasan melakukan tindak pidana karena faktor kebutuhan ekonomi.
“Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya,” ujar Purwanto.
Di sisi lain, majelis hakim mempertimbangkan bahwa Nadiem belum pernah dijatuhi hukuman pidana sebelumnya serta memiliki rekam jejak pengabdian kepada negara selama menjabat sebagai menteri. Hal tersebut menjadi salah satu alasan yang meringankan hukuman terdakwa.
Pengadaan Chromebook Dinilai Menguntungkan Google
Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai kebijakan pengadaan laptop Chromebook beserta Chrome Device Management (CDM), yakni sistem pengelolaan perangkat berbasis ChromeOS, telah memberikan keuntungan bagi Google.
Menurut hakim, spesifikasi pengadaan yang ditetapkan dalam dua tahun anggaran berturut-turut dinilai mengarah pada penggunaan produk Google sehingga berpotensi menguntungkan perusahaan tersebut.
“Kehendak terdakwa untuk menguntungkan korporasi Google tersebut terwujud melalui rangkaian perbuatan jabatan,” ujar Purwanto.
Majelis hakim menyebut hal itu diwujudkan melalui penerbitan dua regulasi yang mengunci spesifikasi pengadaan pada produk Google selama dua tahun anggaran berturut-turut.
Hakim juga menolak pembelaan Nadiem yang menyatakan transaksi antara Google dan Gojek merupakan urusan pribadi.
Menurut majelis hakim, dalil tersebut tidak dapat diterima karena berdasarkan keterangan saksi di persidangan, Nadiem masih tercatat sebagai pemegang saham PT GoTo dengan kepemilikan sekitar 1,37 persen pada 2021 dan 0,47 persen pada 2025.
Peran Jurist Tan Dinilai Melampaui Kewenangan
Anggota Majelis Hakim, Sunoto, dalam pertimbangannya juga menyoroti peran mantan Staf Khusus Mendikbud Ristek, Jurist Tan.
Hakim menilai Jurist Tan telah menjalankan tugas yang melampaui kewenangan staf khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Sunoto menjelaskan bahwa secara normatif staf khusus menteri hanya bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada menteri serta tidak memiliki kewenangan operasional terhadap pejabat eselon I maupun eselon II.
Namun, dalam perkara ini, Jurist Tan dinilai terlibat dalam proses yang berkaitan dengan perumusan hingga pelaksanaan kebijakan pengadaan Chromebook.
“Staf khusus menteri tidak memiliki kewenangan operasional atas jajaran eselon I dan eselon II serta tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan atau memutuskan kebijakan,” ujar Sunoto.
Dengan putusan tersebut, perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook memasuki babak baru. Baik jaksa maupun tim kuasa hukum Nadiem masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan majelis hakim atau mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan yang berlaku.










