Topikseru.com, Medan– Sidang dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp14,4 miliar di Kota Tebing Tinggi memasuki babak baru.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, sebagai saksi dalam persidangan lanjutan.
Perintah tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat memimpin sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (30/6/2026).
Selain Moettaqien, majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar, serta saksi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya perintahkan penuntut umum menghadirkan Moettaqien Hasrimy, Bahrun Walidin alias Baron, Iskandar dan saksi lainnya pada persidangan berikutnya,” ujar As’ad di ruang sidang.
Perintah menghadirkan saksi tersebut menjadi perhatian karena nama Moettaqien beberapa kali disebut dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa Idham Khalid, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Perkara ini berkaitan dengan proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk 10 SMP Negeri di Kota Tebing Tinggi melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai anggaran mencapai Rp14,4 miliar.
Jaksa menduga proyek tersebut dilaksanakan dengan cara melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,21 miliar berdasarkan hasil audit akuntan independen.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa gagasan pengadaan smartboard bermula ketika Moettaqien Hasrimy mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) II serta melakukan kunjungan kerja ke salah satu sekolah di Provinsi Banten.
Saat itu, ia disebut melihat penggunaan papan tulis interaktif atau smartboard dalam kegiatan belajar mengajar.
Setelah kembali ke Tebing Tinggi, jaksa mendalilkan Moettaqien menanyakan kepada Idham Khalid mengenai ketersediaan smartboard di sekolah negeri.
Karena jumlah perangkat dinilai masih terbatas, pengadaan smartboard kemudian didorong untuk dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Nama Moettaqien juga kembali disebut dalam proses pengadaan. Dalam dakwaan, jaksa menyatakan Moettaqien memberi informasi kepada Idham Khalid mengenai adanya dua akun yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi dalam proses mini kompetisi.
Atas informasi tersebut, jaksa mendalilkan Moettaqien memanggil Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Tebing Tinggi, Iqbal Halim Ramadhan Nasution, agar proses mini kompetisi dibatalkan.
Mini kompetisi merupakan salah satu mekanisme pemilihan penyedia dalam sistem katalog elektronik pemerintah sebelum akhirnya pengadaan dilakukan melalui skema e-purchasing.
Selanjutnya, pengadaan smartboard disebut dilakukan melalui mekanisme e-purchasing dengan menunjuk PT Gunung Emas Ekaputra sebagai penyedia.
Dalam perkara ini, Idham Khalid didakwa bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto, serta Direktur Utama PT Gunung Emas Ekaputra, Bambang Ghiri Arianto.
Jaksa mendalilkan ketiga terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan smartboard tersebut. Selain dugaan markup harga, jaksa juga mengungkap adanya aliran dana sekitar Rp3,2 miliar yang diduga diberikan secara bertahap kepada terdakwa Idham Khalid setelah pembayaran proyek dicairkan.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diminta untuk dihadirkan, termasuk Moettaqien Hasrimy.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun tanggapan dari Moettaqien Hasrimy terkait penyebutan namanya dalam surat dakwaan maupun perintah majelis hakim yang meminta dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.












