Nasional

Ombudsman Soroti Lemahnya Mitigasi Keselamatan Usai Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

×

Ombudsman Soroti Lemahnya Mitigasi Keselamatan Usai Kecelakaan Kereta Bekasi Timur

Sebarkan artikel ini

Ombudsman RI menemukan potensi maladministrasi dalam pengelolaan keselamatan perlintasan sebidang setelah kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada April 2026.

kecelakaan kereta Bekasi Timur
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng. Foto: Humas Ombudsman RI

Topikseru.com, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menilai kecelakaan kereta api di Bekasi Timur pada 27 April 2026 menjadi alarm serius bagi tata kelola keselamatan perlintasan sebidang di Indonesia. Lembaga pengawas pelayanan publik itu menemukan bahwa risiko di lokasi kecelakaan sebenarnya telah lama diketahui, namun tidak diikuti langkah mitigasi yang memadai.

Temuan tersebut tercantum dalam Kajian Cepat atau Rapid Assessment tentang Akuntabilitas Pelayanan Publik dalam Peristiwa Kecelakaan Kereta Api di Bekasi Timur. Ombudsman menyebut persoalan utama bukan semata pada insiden kecelakaan, melainkan lemahnya tindak lanjut terhadap risiko keselamatan yang sudah teridentifikasi sebelumnya.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan transportasi publik. Menurut dia, seluruh kebijakan hingga penganggaran semestinya menempatkan perlindungan keselamatan warga sebagai prioritas yang tidak bisa dinegosiasikan.

“Penyelenggaraan transportasi harus menganut prinsip bahwa keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat ditawar,” kata Robert dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Kajian tersebut disusun melalui observasi lapangan, pemeriksaan dokumen, wawancara dengan korban dan keluarga korban, serta permintaan keterangan dari sejumlah instansi terkait. Ombudsman juga menelaah aspek pelayanan publik pada tiga fase sekaligus, yakni sebelum kejadian, saat kecelakaan berlangsung, dan setelah peristiwa terjadi.

Perlintasan Ampera Dinilai Berisiko Tinggi

Ombudsman menyoroti kondisi Perlintasan Sebidang Ampera atau JPL 86 yang menjadi lokasi kecelakaan. Meski berstatus resmi dan digunakan masyarakat secara intensif selama bertahun-tahun, perlintasan itu belum dilengkapi palang pintu maupun petugas penjaga resmi hingga insiden terjadi.

Pengamanan di lokasi justru dilakukan secara swadaya oleh warga sekitar. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya kesenjangan serius antara status legal perlintasan dengan perlindungan keselamatan yang diterima masyarakat pengguna jalan.

Dalam hasil kajiannya, Ombudsman menyebut akar persoalan utama berada pada fase pra-kejadian. Risiko keselamatan disebut telah dikenali sejak lama, tetapi penanganannya berjalan lambat dan tidak terukur.

Lembaga itu juga menemukan adanya potensi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban peningkatan keselamatan, tidak optimalnya pelayanan publik, hingga dugaan penundaan berlarut dalam penanganan perlintasan sebidang berisiko tinggi.

Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi respons darurat dan pemulihan layanan pascakecelakaan yang dinilai berjalan relatif baik. Namun lembaga tersebut menilai evaluasi pascakejadian, perlindungan korban, komunikasi publik saat krisis, dan sistem pembelajaran institusional masih perlu diperkuat.

Lima Rekomendasi Ombudsman RI

Berdasarkan hasil kajian cepat tersebut, Ombudsman RI menyampaikan lima rekomendasi utama kepada pemangku kepentingan sektor transportasi.

Pertama, mempercepat peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang berisiko tinggi melalui evaluasi terpadu, rekonsiliasi data, penguatan sumber daya manusia penjagaan, dan penataan aset keselamatan.

Kedua, memperkuat tata kelola dan transparansi pengawasan dengan membangun basis data nasional terintegrasi, pemetaan risiko berkala, serta sistem pemantauan dan pelaporan yang lebih efektif. Ombudsman juga meminta pemerintah mempercepat regulasi dan skema pembiayaan yang memungkinkan pendelegasian pengelolaan perlintasan kepada PT KAI.

Ketiga, membangun sistem evaluasi keselamatan yang terintegrasi agar setiap kecelakaan menjadi dasar pembelajaran dan perbaikan kebijakan secara berkelanjutan.

Keempat, meningkatkan respons komunikasi publik saat situasi krisis melalui integrasi kanal informasi digital dan pembaruan informasi secara berkala agar masyarakat memperoleh informasi yang cepat dan akurat.

Kelima, mengintegrasikan hasil rapid assessment ke dalam rencana aksi bersama lintas lembaga sehingga implementasi rekomendasi dapat berjalan lebih terukur.

Ombudsman menegaskan keselamatan transportasi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik yang aman dan akuntabel. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan diminta menjadikan aspek keselamatan sebagai prioritas utama dalam perencanaan, penganggaran, dan penyelenggaraan layanan transportasi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *