Nasional

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal Senilai Rp 14,5 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

×

Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal Senilai Rp 14,5 Miliar, Dua Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
sianida ilegal
Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita menyita 362 drum atau sekitar 18,1 ton bahan kimia berbahaya sodium cyanide atau sianida ilegal dari gudang penyimpanan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten pada Selasa (30/6/2026)

Topikseru.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita ratusan drum sodium cyanide atau sianida ilegal dalam pengungkapan kasus dugaan perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan total 362 drum atau sekitar 18,1 ton sianida dengan nilai mencapai Rp 14,5 miliar. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam distribusi bahan kimia kepada penambang emas tanpa izin di sejumlah daerah.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus ini terungkap setelah penyidik menerima informasi mengenai dugaan perdagangan sianida ilegal yang dipasok kepada aktivitas penambangan emas ilegal.

“Ada dugaan perdagangan sianida ilegal kepada penambang emas tanpa izin di beberapa daerah di Indonesia yang diduga merupakan hasil impor dari China,” kata Ade Safri di Tangerang, Selasa, 30 Juni 2026.

Polisi Geledah Gudang di Bekasi dan Jakarta

Dalam proses penyelidikan, penyidik melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sekaligus distribusi sianida ilegal.

Lokasi pertama berada di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Dari lokasi itu, polisi menyita 54 drum sodium cyanide dengan nilai sekitar Rp 38,5 juta per drum.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke gudang di kawasan Kebon 200, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Di tempat tersebut, penyidik menemukan 160 drum sianida.

Sementara itu, 148 drum lainnya diamankan dari gudang ekspedisi di Jalan Raya Perjuangan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Total keseluruhan barang bukti yang diamankan sebanyak 362 drum atau 18,1 ton sodium cyanide dengan nilai taksiran mencapai Rp 14.555.268.000,” ujar Ade Safri.

Dua Tersangka Diduga Pasok Tambang Emas Ilegal

Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka dalam perkara ini, yakni S (59), warga Jakarta Timur, dan DW (40), warga Jakarta Barat.

Menurut penyidik, tersangka S diduga menjual sianida kepada penambang emas tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.

Sedangkan DW diduga berperan memasok bahan kimia berbahaya tersebut kepada penambang emas ilegal di Sulawesi Selatan dan Kalimantan Tengah.

Penyidik kini masih mendalami jalur distribusi sianida tersebut, termasuk menelusuri asal impor, jaringan penerima, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polisi Dalami Dugaan Jaringan Perdagangan Sianida

Ade Safri mengatakan perdagangan sodium cyanide tanpa izin menjadi perhatian serius karena bahan kimia tersebut tergolong berbahaya dan penggunaannya diawasi ketat pemerintah.

Selain berpotensi membahayakan lingkungan, distribusi sianida ilegal juga diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang marak di sejumlah daerah.

“Kami masih terus mendalami asal barang, distribusi, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” kata Ade Safri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Mereka terancam hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *