Ringkasan Berita
- Kegiatan dengan tema “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa" ini bertempat d…
- Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhtaj …
- Muhrizal atau yang karib disapa Izal mengatakan kegiatan ini sengaja menggandeng BPRPI khususnya masyarakat adat, seb…
TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Sumatera Utara bersama Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) menggelar edukasi publik dalam mendorong peradilan yang bersih dan berwibawa.
Kegiatan dengan tema “Peran Serta Masyarakat Adat dalam Mendorong Peradilan Bersih dan Berwibawa” ini bertempat di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Sabtu (7/9).
Dalam kegiatan ini hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Studi HAM Universitas Negeri Medan (Unimed) Majda El Muhtaj dan praktisi hukum Sumatera Utara Irfan Fadila Mawi.
“Komisi Yudisial memiliki kewenangan dan tugas menjaga keluhura dan martabat serta perilaku hakim dengan cara menegakkan Kode Etik Perilaku dan Pedoman Hakim (KEPPH),” kata Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Sumut Muhrizal Syahputra.
Dia menjelaskan ruang edukasi ini sebagai upaya pihaknya meningkatkan partisipasi dari masyarakat dan dukungan publik dalam menjaga peradilan bersih dan berwibawa.
Muhrizal atau yang karib disapa Izal mengatakan kegiatan ini sengaja menggandeng BPRPI khususnya masyarakat adat, sebagai salah satu upaya melibatkan peran dari masyarakat dan memahami peran dari Komisi Yudisial.
“Kami berupaya turun langsung ke masyarakat, khususnya masyarakat adat di Kampung Terjun guna menjelaskan agar masyarakat memahami wewenang dan tugas KY,” ujar Muhrizal.
Kedudukan Masyarakat Adat
Sementara itu, Majda El Muhtaj dalam penyampaiannya menjelaskan kedudukan Komisi Yudisial dan peran penting masyarakat dalam menjaga muruah peradilan di tengah tantangan penegakan hukum.
Majda menyebut masyarakat adat harus menjaga eksistensinya dan memastikan entitas hukum adat terlindungi dari kebijakan nasional.
Dia juga menyinggung proses legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menghadapi tantangan yang luar biasa.
“Namun, perlu diketahui komitmen presiden yang juga melekat pada presiden selanjutnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi manusia (Ranham 2021-2025). Yang meletakkan masyarakat adat bagian dari kelompok rentan yang menjadi sasaran utama Perpres. Karena itu, perpres memandatkan adanya peraturan yang melindungi masyarakat adat. Atau dengan kata lain disahkannya RUU Masyarakat Adat,” kata Majda El Muhtaj.
Menurut Majda, masyarakat adat tidak dapat terpisah dari konstitusi, yang di dalamnya menyebutkan sebagai masyarakat hukum adat dan masyarakat tradisional.
Oleh sebab kedudukannya yang menyatu dalam konstitusi, maka menjadi penting untuk melakukan pengawasan bersama dan mendorong pemahaman hakim terkait hak-hak tradisional atau masyarakat adat.
Sedangkan dalam instrumen internasional, posisi masyarakat adat menadapat perhatian dan kedudukan yang tinggi. Hal ini sejalan dengan kebijakan penghapusan diskriminasi ras atau perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Negara berkewajiban mendorong lahirnya peraturan pemerintah dan peraturan di daerah untuk menjamin kepastian hukum yang berkeadilan khususnya bagi entitas masyarakat adat,” ujar dosen FIS Unimed ini.
Kriminalisasi Masyarakat Adat
Irfan Fadila Mawi menyoal praktik kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang masih terjadi. Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya masyarakat adat memahami hak-hak mereka saat berhadapan dengan hukum.
“Kita masyarakat adat sering mendapati cara pandang yang kaku dalam praktik berhukum. Terlebih aparat penegak hukum (APH) kerap melalaikan hak hukum masyarakat adat,” kata Irfan Mawi.
Dia menjelaskan, misalnya dalam proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan terhadap masyarakat acap kali tanpa pendamping hukum. Sehingga, mengalami kesulitan untuk mendapat berita acara pemeriksaan (BAP).
Belum lagi, kata Irfan Mawi, para pendamping hukum terkadang tidak mendapat akses untuk melakukan pendampingan kepada masyarakat saat penangkapan.
“Namun, saat proses pelanggaran hukum acara ini kita bawa ke ranah peradilan, Praperadilan, sering sekali hakim berfikir positifisme, sehingga mengabaikan pembuktian dalam proses peradilan dan masyarakat adat yang mengalami kriminalisasi kalah di pengadilan,” ujar Irfan.
“Oleh karena proses hukum seperti itu masih terjadi, maka penting masyarakat adat memperkuat kader-kader paralegal,” imbuhnya.
Kegiatan edukasi publik ini turut dihadiri oleh perwakilan pengurus kampung masyarakat adat yang berada di bawah naungan BPRPI.
Mereka berharap dengan adanya PKY Sumut, peradilan yang mengadili kasus-kasus masyarakat adat dapat terlindungi dan Komisi Yudisial dapat meningkatkan pemahaman hakim tentang hak-hak masyarakat adat.
“BPRPI sudah berdiri sejak lama dan kerap berhadapan dengan pengadilan yang menurut kami tidak memiliki persfektif atau memahami hak-hak masyarakat adat sebagaimana penjelasan narasumber tadi,” kata Ketua Umum BPRPI Alfi Syahri.
“Ke depan masyarakat adat khususnya BPRPI akan terus berdiri mengingatkan peradilan kita untuk mendorong hakim-hakim yang mengadili sengketa agraria wajib terlebih dahulu memahami secara utuh sejarah tanah kita yang sebenarnya,” pungkasnya.













