Nasional

Begini Respon Walhi Terkait Permen KLHK Nomor 10

×

Begini Respon Walhi Terkait Permen KLHK Nomor 10

Sebarkan artikel ini
Walhi. Foto: Istimewa
Walhi. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Dikatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri KLHK pada 30 Agustus tersebut, pada prinsipnya membawa semangat ya…
  • Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 66 UU PPLH yang mengandung norma Anti-Strategic Lawsuit…
  • Permen Dinilai Memiliki Batasan Namun demikian, menurut Satrio, Permen KLHK nomor 10 tersebut memiliki batasan ruang …

TOPIKSERU.COM, – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), merespon pengesahan Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pelindungan Hukum Terhadap Orang Yang Memperjuangkan Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dan Sehat.

Respon itu termuat dalam pernyataan Manajer Kajian Kebijakan Eknas Walhi, Satrio Manggala, diterima Topikseru.com, Kamis (12/9).

Dikatakan, aturan yang ditandatangani oleh Menteri KLHK pada 30 Agustus tersebut, pada prinsipnya membawa semangat yang baik bagi perlindungan lingkungan hidup.

“Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik dan Sehat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia memerlukan jaminan pelindungan bagi subyek yang melakukan perjuangan atau pembelaan terhadapnya,” tulis Satrio.

Menurut dia, peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 66 UU PPLH yang mengandung norma Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia menilai, dalam Permen LHK tersebut, diterjemahkan sebagai pelindungan hukum terhadap tindakan pembalasan.

“Dalam catatan hasil kajian WALHI, terdapat kurang lebih 1000 orang pejuang lingkungan mengalami tindakan pembalasan berupakekerasan dan kriminalisasi (SLAPP) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir ketika menggunakan hak nya untuk turut berpartisipasi,” ungkap Satrio.

Beleid ini, lanjut Satrio, membawa semangat pelindungan hukum dengan 2 cara yaitu, pencegahan terjadinya tindakan pembalasan dan penanganan. Pencegahan dilakukan dengan berbagai macam strategi koordinasi hingga fasilitasi, pelatihan, dan/atau sosialisasi ke berbagi instansi termasuk aparat penegak hukum.

Baca Juga  WALHI Sumut: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Bisa Simbolik Tanpa Penegakan Hukum

“Penangan diatur dengan cara, penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan, dan pemberian bantuan hukum,” tukas Satrio..

Permen Dinilai Memiliki Batasan

Namun demikian, menurut Satrio, Permen KLHK nomor 10 tersebut memiliki batasan ruang lingkup jangkauan pelindungan. Sebagaimana hasil kajian WALHI yang menarik tipologi SLAPP di Indonesia, pada prinsipnya menarik temuan fakta tindakan pembalasan ditujukan terhadap prinsip hak partisipasi public pada setiap agenda atau proyek pembangunan.

“Sehingga kasus pembungkaman atau pelanggaran terhadap hak partisipasi publik terjadi pada banyak sektor kasus seperti, kasus perkebunan, kasus kehutanan, kasus pembangunan infrastruktur, dan lain-lain yang merujuk pada kasus konflik agrarian,” ungkapnya.

Sedangkan, batasan pada Permen ini mengatur khusus terhadap kasus pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Hal yang kemudian perlu menjadi perhatian, sambung Satrio, terutama pada bentuk tahapan penangan pelindungan hukum yang pertama yaitu, dengan cara penetapan kasus sebagai tindakan pembalasan.

“Implementasi Permen ini kedepan dapat memberi stempel terhadap suatu kasus untuk dinilai sebagai ‘termasuk’ atau ‘bukan termasuk’ kasus tindakan pembalasan (SLAPP),” bebernya.

Dibutuhkan Kehadiran Aturan Lebih Tinggi

Dengan keterbatasan pada Permen tersebut, menurut Satrio, pada kasus-kasus tindakan pembalasan pada Pembela HAM yang lain, dalam ruang lingkup yang lebih luas, maka dikhawatirkan Permen ini dapat memberi dampak stempel diawal yang membuat seolah suatu kasus bukanlah tindakan pembalasan (SLAPP).

“Sehingga dengan semangat Permen ini, kehadiran aturan lebih tinggi yang dapat melingkupi pelindungan hukum dengan jangkauan yang lebih luas bagi Pembela HAM adalah sebuah keharusan kedepan,” tutupnya.

Editor: Muklis