13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sebanyak 13 lembaga yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil dan profesi mengajukan Amicus Curiae ke PTUN Medan sebagai dukungan kepada 103 guru honorer Langkat. Foto: Dok. LBH Medan

Sebanyak 13 lembaga yang terdiri dari lembaga masyarakat sipil dan profesi mengajukan Amicus Curiae ke PTUN Medan sebagai dukungan kepada 103 guru honorer Langkat. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Perjuangan 103 guru honorer menggugat hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat 2023, terus mendapat dukungan.

Para guru honorer menilai seleksi PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 itu sarat kecurangan, sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Terbaru, 13 lembaga yang terdiri dari organisasi masyrakat sipil dan lembaga profesi mengajukan amicus curiae sebagai dukungan kepada para guru honorer, ke PTUN Medan.

Mengutip hukumonline.com, Amicus Curiae berasal dari bahasa Latin yang berarti friend of the court atau sahabat pengadilan.

Black’s Law Dictionary mendefinisikan amicus curiae sebagai seseorang yang bukan merupakan pihak dalam gugatan tetapi mengajukan permohonan kepada pengadilan atau diminta oleh pengadilan untuk memberikan pernyataan/keterangan karena orang tersebut memiliki kepentingan yang kuat dalam pokok perkara.

Ajukan Amicus Curiae

Sebanyak 13 lembaga yang mengajukan amicus curiae itu masing-masing 10 lembaga masyarakat sipil dan tiga lembaga profesi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru