TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun menangkap MS (64), seorang pedagang grosir atas dugaan pencabulan delapan anak.
Polisi menangkap MS pada Kamis (19/9) di toko miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, setelah menerima laporan dari orang tua para korban.
“Ada 6 laporan dugaan pencabulan yang kami terima dengan jumlah korban delapan anak perempuan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Very menjelaskan para orang tua korban melaporkan MS sebagai pelaku pencabulan pada Rabu (18/9).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menginstruksikan Unit Jatanras menindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan terlapor.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya