Hukum & Kriminal

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Simalungun Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya!

×

Pelaku Pencabulan 8 Anak di Simalungun Diringkus Polisi, Lihat Tuh Tampangnya!

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Polisi menangkap MS pada Kamis (19/9) di toko miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, setelah mener…
  • "Ada 6 laporan dugaan pencabulan yang kami terima dengan jumlah korban delapan anak perempuan," kata Kasi Humas Polre…
  • Korban Bersuara Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban pada Jumat (6/9) menceritakan bahw…

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun menangkap MS (64), seorang pedagang grosir atas dugaan pencabulan delapan anak.

Polisi menangkap MS pada Kamis (19/9) di toko miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, setelah menerima laporan dari orang tua para korban.

“Ada 6 laporan dugaan pencabulan yang kami terima dengan jumlah korban delapan anak perempuan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9).

AKP Very menjelaskan para orang tua korban melaporkan MS sebagai pelaku pencabulan pada Rabu (18/9).

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menginstruksikan Unit Jatanras menindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan terlapor.

“Personel Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap MS pada Kamis (19/9) malam di toko miliknya. Setelah pemeriksaan, pelaku langsung kami tahan di RTP,” ujar AKP Verry.

Korban Bersuara

Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban pada Jumat (6/9) menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan MS.

Baca Juga  Psikolog Sampaikan Tip Bagi Orang Tua Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual

Dia mengatakan bahwa pencabulan terjadi saat anaknya sedang membeli jajanan di toko pelaku pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, MS menyentuh area terlarang serta menciumi korban.

“Setelah mendengar pengakuan korban, orang tua korban pun mendatangi MS untuk menanyakan peristiwa tersebut. Namun, saat itu tersangka mengelak hingga terjadi perdebatan,” kata AKP Verry.

Setelah kejadian ini menyerukan, orang tua korban lain yang anaknya menjadi korban pencabulan, mendatangi Polres Simalungun untuk melaporkan pelaku.

AKP Verry mengatakan dalam pemeriksaan yang didampingi kuasa hukumnya, MS mengakui perbuatan tersebut.

Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang berjumlah delapan orang.

“Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut, serta hasil Visum Et Revertum,” ujar Verry.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa menanggapi peristiwa yang terjadi, mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak dan menjadi pelindung yang melekat bagi mereka.

Dia menegaskan Polres Simalungun akan mengusut kasus dugaan pencabulan terhadap anak itu hingga pelaku mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Kepada para orang tua yang anaknya menjadi korban untuk segera melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Simalungun,” pungkasnya.