TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Simalungun menangkap MS (64), seorang pedagang grosir atas dugaan pencabulan delapan anak.
Polisi menangkap MS pada Kamis (19/9) di toko miliknya di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, setelah menerima laporan dari orang tua para korban.
“Ada 6 laporan dugaan pencabulan yang kami terima dengan jumlah korban delapan anak perempuan,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Very menjelaskan para orang tua korban melaporkan MS sebagai pelaku pencabulan pada Rabu (18/9).
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala menginstruksikan Unit Jatanras menindak lanjuti laporan tersebut dan mengamankan terlapor.
“Personel Unit PPA dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap MS pada Kamis (19/9) malam di toko miliknya. Setelah pemeriksaan, pelaku langsung kami tahan di RTP,” ujar AKP Verry.
Korban Bersuara
Kasus pencabulan ini terungkap setelah salah satu orang tua korban pada Jumat (6/9) menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan MS.
Dia mengatakan bahwa pencabulan terjadi saat anaknya sedang membeli jajanan di toko pelaku pada Jumat (24/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu, MS menyentuh area terlarang serta menciumi korban.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya