Ini 11 Pasal Kode Etik yang Wajib Dipatuhi Jurnalis

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

TOPIKSERU.COM, – Menjalankan profesi sebagai jurnalis, menuntut integritas yang tinggi. Ianya, karena profesi ini bersinggungan dengan banyak aspek penting dalam kehidupan manusia. Mulai dari aspek moralitas, norma, aspek kepentingan publik dan aspek lainnya.

Terjaganya integritas jurnalis, akan mendorong lahirnya tulisan dan karya yang berkualitas. Serta, hadirnya informasi yang benar dan dapat dipercaya.

Untuk menjaga integritas tersebut, dibutuhkan panduan dan pedoman bagi jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. Dimulai dari mencari informasi, mengulas informasi hingga menyajikannya dalam tulisan berita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panduan dan pedoman tersebut, kemudian diatur dalam Kode Etik Jurnalistik. Dilansir dari laman resmi Dewan Pers Indonesia, terdapat 11 pasal Kode Etik yang wajib dipatuhi dan dijalankan oleh wartawan dalam menjalankan aktifitas jurnalistik.

Berikut 11 Pasal tersebut beserta penafsirannya:

Pasal 1: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran:

  1. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers;
    b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi;
    c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Baca Juga  Ajudan Kapolri Diduga Intimidasi Jurnalis, Mabes Polri: Bila Melanggar akan Kami Sanksi

Pasal 2: Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran:
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap; d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Editor : (*)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam
Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin
Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW
Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid
Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw
Cara Mudah Cek PIP Madrasah 2025 Online di pipmadrasah.kemenag.go.id
Universitas Negeri & Swasta Masuk 100 Kampus Terbaik di Indonesia
Beasiswa Bakti BCA 2025 Dibuka 25 Agustus, Ini Syarat dan Manfaatnya

Berita Terkait

Jumat, 5 September 2025 - 00:08

Jangan Sepele! Ini 10 Ciri-Ciri Rumah Dihuni Makhluk Halus dan Cara Mengusirnya Menurut Islam

Jumat, 5 September 2025 - 00:04

Naskah Khutbah Jumat 5 September 2025: Maulid Nabi dan 4 Sifat Teladan Rasulullah bagi Para Pemimpin

Jumat, 5 September 2025 - 00:02

Khutbah Jumat 5 September 2025: Momen Maulid, saatnya Bersyukur Menjadi Umat Nabi Muhammad SAW

Jumat, 29 Agustus 2025 - 01:30

Teks Khutbah Jumat 29 Agustus 2025: Refleksi Akhir Safar, Songsong Datangnya Maulid

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:03

Khutbah Bahasa Jawa 29 Agustus 2025: Bungaha kelawan Rahmat Paling Agung — Kanjeng Nabi Muhammad saw

Berita Terbaru