TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Tapanuli Tengah menetapkan sebanyak 2 pasangan calon di Pilkada Tapteng 2024.
Penetapan itu berdasarkan salinan Keputusan KPU Tapteng, nomor 1107 tahun 2024, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng tahun 2024. Salinan itu, diterima Topikseru.com, Minggu (22/9) malam.
“Menetapkan nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” demikian kutipan surat keputusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya