TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP Sumut) I melakukan penindakan terhadap penunggak pajak di Kota Medan dengan menyita aset berupa satu unit mobil senilai Rp 250 juta.
Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Arridel Mindra mengatakan penegakan hukum perpajakan ini oleh petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur.
“Pelaksanaan oleh juru sita pajak negara, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak,” kata Kepala Kanwil DJP Sumut I Arridel Mindra, di Medan, Kamis (26/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Arridel mengatakan penyitaan aset terhadap penunggak pajak sebagai sikap tegas DJP untuk memastikan setiap penunggak pajak menjalankan kewajibannya tepat waktu.
“Langkah ini kami ambil setelah wajib pajak tidak menindak lanjuti upaya persuasif oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan paksaan,” ujar Arridel.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya