Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

5 Daerah di Sumut Calon Tunggal, Ini yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang!

×

5 Daerah di Sumut Calon Tunggal, Ini yang Terjadi Bila Kotak Kosong Menang!

Sebarkan artikel ini
KPU Sumut
Ketua KPU Provinsi Sumut Agus Arifin. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menyebut ada lima daerah di Sumut akan menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan lima daerah dengan calon tunggal itu telah melakukan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut.

“Kelima daerah itu hanya ada satu pasangan calon kepala daerah dan akan melawan kotak kosong,” kata Agus Arifin, melansir Antara Minggu (29/9).

Baca Juga  Polda Sumut: 125,7 Kg Sabu-sabu dan 32 Ribu Butir Ekstasi Disita Sepanjang Agustus 2024

Agus menjelaskan lima daerah dengan calon tunggal tersebut masing-masing di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Pakpak Bharat.

Kemudian, lanjutnya, di Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten Asahan.