TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.
Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya