Scroll untuk baca artikel
Daerah

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

×

296 Kades di Kabupaten Deli Serdang Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Jabatan Kades
Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Wiriya Alrahman saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun. Foto: Pemkab Deli Serdang

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Penjabat Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 296 kepala desa (kades), dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun.

Wiriya mengatakan SK perpanjangan masa jabatan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Saya berharap dengan penambahan masa jabatan ini kepala desa bisa terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” kata Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman di Pakam, Jumat (4/10).

Dia mengatakan pemerintahan desa memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan dan pemindahan masyarakat.

Baca Juga  Dahnil Anzar Soroti Kasus Siswi SMA 8 Medan Tak Naik Kelas Gegara Diduga Ayah Laporkan Kepsek

Oleh sebab itu, Wiriya berharap perencanaan pembangunan desa harus selaras dengan program pemerintah daerah dan pusat.

“Khususnya dalam menjawab kebutuhan yang saat ini sedang menjadi prioritas, yakni program pengentasan kemiskinan ekstrem, pencegahan dan percepatan penurunan angka stunting, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan perekonomian masyarakat,” ujar Wiriya.

Wiriya menyampaikan agar kepala desa bisa melaksanakan program-program yang menjadi amanat dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT), dengan penuh tanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *