Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

Bawaslu Tapteng Panggil 12 Kades Terkait Dugaan Pertemuan dengan Paslon

×

Bawaslu Tapteng Panggil 12 Kades Terkait Dugaan Pertemuan dengan Paslon

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tapteng
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Tapanuli Tengah, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu mengatakan, pihaknya telah memanggil sebanyak 12 kepala desa.

Pemanggilan tersebut, untuk meminta keterangan terkait dugaan pertemuan para kepala desa dengan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Tapanuli Tengah.

Dugaan tersebut, menyusul adanya laporan dari kuasa hukum pasangan calon Masinton-Mahmud, Joko Pranata Situmeang kepada Bawaslu.

Dari laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Tapteng melakukan rapat Pleno dan memutuskan melakukan penelusuran.

Rommi menjelaskan, pemanggilan tersebut berlangsung dalam dua tahap. Yakni pada hari Sabtu (12/10) dan hari Senin (14/10).

“Setiap tahap kita memanggil 6 orang untuk dimintai keterangan, dan mengajukan 28 pertanyaan,” ujar Rommi, Senin (14/10) sore.

Kades Mengaku Ada Pertemuan

Rommi membeberkan, dari seluruh kades yang sudah telah diminta keterangan, mengakui adanya pertemuan tersebut

Baca Juga  Pat Gulipat Nama 23 Staf Panwaslu di Tapteng

“Memang ada pertemuan dan masih dalam proses pendalaman,” kata Rommi.

Dari keterangan para kepala desa, terungkap juga hadirnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pertemuan tersebut.  Yakni mantan Kadis PMD dan mantan Sekda Tapteng.

“Bawaslu nantinya akan melayangkan surat untuk meminta keterangan dari ASN yang dimaksud,” timpal Rommi.

Ada Permintaan Uang 50 Juta

Sejauh ini, lanjut Rommi, pihaknya masih melakukan proses pengembangan dan belum dapat mengambil kesimpulan. Proses meminta keterangan, masih akan berlangsung.

Sementara itu Rommi meluruskan dugaan adanya permintaan uang kepada kepala desa oleh pasangan calon. Dari pengakuan para kepala desa, nominal tersebut bukat Rp100 juta, melainkan Rp50 juta.

“Dan ini akan kita dalami juga,” tutup Rommi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *