TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membeberkan struktur baru di tubuh Polri, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor), terdiri atas tiga direktorat.
Struktur baru di Polri itu terbentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Jenderal Polisi Listyo Sigit mengatakan Kortastipidkor Polri itu terdiri atas tiga direktorat, yakni Direktorat Direktorat Pencegahan, Direktorat Penyidikan, dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan korps baru ini akan menjadi upaya Polri untuk bersama-sama KPK dan Kejaksaan mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentunya ini sejalan dengan kebijakan Bapak Presiden baik Presiden Joko Widodo maupun Presiden Terpilih Prabowo Subianto yang terus menyampaikan arahan menekan dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Jenderal Listyo di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Jumat (18/10).
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya