Nasional

Batas Usia Lamar Pekerjaan Jadi Masalah, DPR Minta Kemenaker Cari Solusi

×

Batas Usia Lamar Pekerjaan Jadi Masalah, DPR Minta Kemenaker Cari Solusi

Sebarkan artikel ini
Batas Usia
Sejumlah pencari kerja antre saat berlangsungnya bursa kerja Naker Fest di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (11/10/2024). Foto: ANTARA FOTO

Ringkasan Berita

  • Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menanggapi fenomena batas usia pelamar kerja.
  • Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun.
  • "Menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil solusi konkret atas persoalan batas usia pelamar kerja yang membuat masyarakat kesulitan mendapat pekerjaan.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menanggapi fenomena batas usia pelamar kerja.

“Menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah,” kata Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).

Dia menilai saat ini banyak masyarakat yang berusia di atas 40 tahun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga.

Sementara mayoritas lowongan pekerjaan mensyaratkan batas usia maksimal pekerjaan adalah 40 tahun dan bahkan ada yang di bawah itu.

Baca Juga  Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien Ditangkap, Begini Reaksi DPR Hingga Pemerintah

“Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya,” ujar Zainul.

Zainul mendorong Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mencari solusi atas persoalan tersebut. Dia menilai usia produktif orang Indonesia bisa sampai usia 65 tahun.

Sebelumnya, dalam banyak kesempatan, Presiden Prabowo Subianto telah mengungkapkan bahwa pada masa pemerintahannya memiliki sejumlah misi strategis dalam bidang ketenagakerjaan.

Misi strategis itu di antaranya meningkatkan lapangan kerja berkualitas hingga mendorong perusahaan menyerap angkatan kerja yang berusia 18–24 tahun sebagai pegawai tetap demi mengurangi angka pengangguran dari angkatan kerja usia produktif.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun telah menyampaikan bahwa fokus utama program prioritasnya setelah pelantikan adalah menangani isu pengangguran dan menciptakan lapangan kerja baru.

“Terkait dengan pengangguran, itu akan menjadi concern (perhatian) kami, kemudian bagaimana kita menyiapkan, Pak Presiden kan punya beberapa program strategis. Saya bertugas bagaimana menjadikan ini peluang untuk menciptakan lapangan kerja yang baru buat mereka,” ujar dia.