TOPIKSERU.COM, JAKARTA – DPR RI meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengambil solusi konkret atas persoalan batas usia pelamar kerja yang membuat masyarakat kesulitan mendapat pekerjaan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin menanggapi fenomena batas usia pelamar kerja.
“Menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya tidak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah,” kata Zainul dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kemnaker di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menilai saat ini banyak masyarakat yang berusia di atas 40 tahun belum mendapatkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga.
Sementara mayoritas lowongan pekerjaan mensyaratkan batas usia maksimal pekerjaan adalah 40 tahun dan bahkan ada yang di bawah itu.
“Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu tidak akan terjadi. Bonusnya tidak dapat, akhirnya hanya demografinya,” ujar Zainul.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya