Scroll untuk baca artikel
Iptek

TikTok Hingga Instagram Wajib Amankan Anak-Anak, Australia Terapkan Aturan Baru, Perlukah Indonesia Ikuti?

×

TikTok Hingga Instagram Wajib Amankan Anak-Anak, Australia Terapkan Aturan Baru, Perlukah Indonesia Ikuti?

Sebarkan artikel ini
Larangan Media Sosial
Ils Larangan Media sosial: Satu Keluarga sedang asik bermain Gaget

TOPIKSERU.COM –  Parlemen Australia pada Kamis (28/11/2024) resmi mengesahkan Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Berinteraksi dengan Media Sosial) 2024.

Aturan ini menetapkan larangan Media Sosial bagi anak-anak di bawah 16 tahun untuk menggunakan platform media sosial. Dengan kebijakan ini, Australia menjadi negara dengan aturan paling ketat di dunia dalam hal media sosial.

Perusahaan seperti TikTok, Facebook, Snapchat, dan Instagram kini diwajibkan memastikan anak-anak di bawah umur tidak dapat mengakses platform mereka.

Pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda hingga 50 juta dolar Australia atau setara dengan Rp 516 miliar. Pemerintah memberikan waktu satu tahun bagi perusahaan-perusahaan ini untuk menyesuaikan sistem mereka sebelum aturan mulai berlaku pada November 2025.

Baca Juga  Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi Diduga Promosi Judi Online, Ini Deretan Artis Lain yang Juga Pernah Endorse Situs Judi Online
Reaksi Masyarakat dan Netizen Indonesia

Keputusan ini menuai respons positif dari masyarakat, termasuk netizen di Indonesia.

Banyak yang meminta pemerintah Indonesia menerapkan aturan serupa seperti komentar di akun instagram Liputan6. Komentar dari Instagram menunjukkan dukungan besar:

“Bikin petisi yuk!! Anak di bawah 16 tahun sebaiknya tidak pakai medsos,” tulis akun @aninatalia74.

“Mantap, harus ada pengganti seperti ruang bermain outdoor,” kata akun @marz_volta.

“Di Indonesia anak artis aja dah pada centang biru 😂,” ucap @aryhanoegraha.

Pro dan Kontra di Balik Aturan Baru

Aturan ini mendapat dukungan luas, termasuk dari organisasi advokasi seperti 36Months, yang berhasil mengumpulkan lebih dari 125.000 tanda tangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *