TOPIKSERU.COM – Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ditangkap Polda Metro Jaya bersama karyawannya, DN (58), saat melakukan malpraktik di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan saat ditangkap, tersangka sedang melakukan aktivitas pengobatan kesehatan yang turut dibantu asistennya DN (58) sedang melakukan derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki.
“Tim berhasil menangkap RA dimana pada saat itu melaksanakan aktivitas pengobatan, tersangka dibantu tersangka DN yang sedang melakukan treatmen derma roller terhadap 6 orang perempuan, dan seorang laki-laki,” kata Kombes Wira.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka memiliki klinik bernama Ria Beauty yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Ria bukan hanya membuka praktik kecantikan saja, tetapi juga untuk wajah, tangan, anus, serta kemaluan.
Penulis : Najwa Syalsabilla
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya