Kesehatan

Heboh! Lulusan Perikanan Nekat Buka Klinik Kecantikan Tanpa Latar Belakang Medis

×

Heboh! Lulusan Perikanan Nekat Buka Klinik Kecantikan Tanpa Latar Belakang Medis

Sebarkan artikel ini
Klinik kecantikan
Ria Agustina, pemilik klinik kecantikan yang ditangkap polisi. Foto: Tiktok Ria Beauty

Ringkasan Berita

  • “Tim berhasil menangkap RA dimana pada saat itu melaksanakan aktivitas pengobatan, tersangka dibantu tersangka DN y…
  • “Untuk biayanya lumayan mahal ya, yang di muka saja kita membayar itu minimal 15 juta per sekali treatmen,” Kompo…
  • Diketahui klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun.

TOPIKSERU.COM – Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan ditangkap Polda Metro Jaya bersama karyawannya, DN (58), saat melakukan malpraktik di Hotel Somerset Grand Citra, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan saat ditangkap, tersangka sedang melakukan aktivitas pengobatan kesehatan yang turut dibantu asistennya DN (58) sedang melakukan derma roller terhadap 6 orang perempuan dan seorang laki-laki.

“Tim berhasil menangkap RA dimana pada saat itu melaksanakan aktivitas pengobatan, tersangka dibantu tersangka DN yang sedang melakukan treatmen derma roller terhadap 6 orang perempuan, dan seorang laki-laki,” kata Kombes Wira.

Tersangka memiliki klinik bernama Ria Beauty yang berada di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Ria bukan hanya membuka praktik kecantikan saja, tetapi juga untuk wajah, tangan, anus, serta kemaluan.

“Perawatannya banyak ya, ada yang di muka, kemaluan, tangan, kemaluan, anus juga ada,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah.

Diketahui klinik kecantikan ilegal ini sudah beroperasi kurang lebih 5 tahun.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah menyebut biaya di praktik Ria Beauty termasuk lumayan mahal, minimal Ria bisa menghasilkan Rp 15 juta hingga Rp 85 juta sekali perawatan.

Baca Juga  Ditjen Imigrasi Bekuk 17 WNA Berkedok Klinik Kecantikan

“Untuk biayanya lumayan mahal ya, yang di muka saja kita membayar itu minimal 15 juta per sekali treatmen,” Kompol Syarifah.

Produk produk yang digunakan tersangka juga ada yang mengandung gold, emas untuk kecantikan. Ia bisa menerima 12 hingga 15 pasien dalam satu hari.

Ria juga melakukan praktik derma roller yang bisa menghilangkan bopeng. Dia kerap mengunggah video pasien-pasiennya yang treatment derma roller tersebut. Alat-alat hingga produk yang digunakan tidak memenuhi standar ketentuan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 buah under pads bekas, 1 buah kain APD warna hijau, 13 buah handuk kecil berwarna hijau, 7 buah head bans warna hijau bekas, 31 suntikan bekas, 4 buah suntikan besar, 4 buah cream anestesi, serta 10 buah dermaroller, 1 buah derma pen, 1 buah serum jerawat, 1 buah toples cream anestesi, 15 buah ampul obat jerawat, 1 buah anestesi, 1 unit handphone, 27 buah roller.

Selanjutnya, polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp 10.700.000, 1 buah atm BCA berisi saldo Rp 57.000.000.

Polisi menegaskan bahwa tersangka melakukan aktivitas ini bukan merupakan dari tenaga medis atau pun tenaga kesehatan. Namun tersangka mengaku memiliki kompetensi yang sah dengan sertifikat-sertifikat yang dia miliki.

Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 439 Jo Pasal 441 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000