Daerah

Pukat Trawl Ancam Ekosistem Laut dan Nelayan Tradisional di Pantai Barat Sumut

×

Pukat Trawl Ancam Ekosistem Laut dan Nelayan Tradisional di Pantai Barat Sumut

Sebarkan artikel ini
Susi Pudjiastuti
Penampakan pukat trawl yang beroperasi di perairan Sibolga dan Tapteng. Foto: tangkapan layar video

Ringkasan Berita

  • Setidaknya hal tersebut yang terus dikeluhkan oleh para nelayan tradisional di Pantai Barat Sumut khususnya Kota Sibo…
  • PZ (55), seorang nakhoda Pukat Bagan Teri di Sibolga-Tapteng mengatakan para nelayan tradisional yang sehari-hari men…
  • Kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal ini telah lama bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Keberadaan pukat trawl masih menjadi ancaman nyata bagi keberlangsungan ekosistem laut dan nelayan tradisional di pesisir Pantai Barat Sumatera Utara (Sumut), khususnya di Sibolga-Tapteng.

Kapal penangkap ikan yang menggunakan alat tangkap ilegal ini telah lama bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Setidaknya hal tersebut yang terus dikeluhkan oleh para nelayan tradisional di Pantai Barat Sumut khususnya Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pasalnya, seiring beroperasinya alat tangkap terlarang itu, para nelayan tradisional semakin terjepit, hasil tangkapan ikan kian tergerus oleh alat perusak tersebut.

PZ (55), seorang nakhoda Pukat Bagan Teri di Sibolga-Tapteng mengatakan para nelayan tradisional yang sehari-hari menggantungkan hidup dari hasil melaut, kian menjerit dan terhimpit.

Para nelayan yang menangkap ikan dengan berbagai metode seperti nelayan bagan pancang, nelayan pinggiran, jaring salam, pukat bagan terapung, rumpon, serta pukat yang memakai alat tangkap tradisional lainnya, hanya bisa pasrah melihat pukat trawl beroperasi di depan mata mereka.

“Apa yang menjadi alasan illegal fishing (pencuri ikan) ini dibiarkan beroperasi? Apa mereka punya setoran pajak yang besar dibandingkan tambang emas, batubara atau tambang lainnya,” kata PZ dengan nada kesal menyaksikan ketidakadilan yang mereka tanggung, kepada Topikseru.com, Kamis (26/12).

Dia menjelaskan pukat trawl adalah jenis alat tangkap ikan yang dilengkapi jaring di belakang kapal. Pada jaring tersebut terdapat papan tarik yang terbuat dari besi atau kayu, yang berfungsi untuk mengeruk dasar laut.

Dampaknya, apa pun yang dilalui oleh jaring tersebut, termasuk terumbu karang dirusak oleh proses kerja pukat trawl.

“Jaring pukat harimau yang memiliki panjang 25 meter dan lebar 7 meter ini pun, ada yang sangat halus, makanya apa yang dilewatinya terjaring semua,” ujar PZ.

“Ikan apa saja masuk, sampai anaknya, telur (ikan), kayu dan apa saja yang dilalui semua hancur, makanya ekosistem laut menjadi rusak, perkembangbiakan ikan pun terhambat sehingga populasinya berkurang,” imbuhnya.

Dia mengatakan seperti yang diketahui bahwa ikan tidak hanya bertelur di karang, tetapi juga di rumput yang ada di dasar laut, di tali dan sebagian sampah di dasar laut.

“Makanya setiap pukat ini menarik jaring, pastinya semua di dasar laut rusak, karena proses jaring ini seperti traktor,” bebernya.

Pukat Trawl Bebas Beroperasi

PZ menceritakan selama menjadi tekong kapal (nakhoda), hampir saban hari menyaksikan pukat perusak ekosistem laut itu lalu-lalang mengeruk isi laut di perairan Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga  Kadis Lingkungan Hidup Prihatin Sekretariat BSY Dibobol Maling

Bahkan, dalam sehari kapal-kapal pukat trawl ini bisa menjatuhkan (beroperasi) jaring penangkap 4-5 kali.

“Mereka (pukat trawl) ini biasanya berangkat malam, dengan jumlah anak buah kapal (ABK) sebanyak 12-15 orang sesuai dengan jenis kapal,” ungkap PZ.

“Kalau jenis kapal Nissan, jumlah ABK bisa 12-15 orang dengan muatan 30 sampai 50 ton. Sedangkan kalau jenis kapal Fuso, jumlah ABK 8 orang dengan muatan 20 sampai 30 ton,” bebernya.

Dia mengungkapkan selain pukat trawl, beberapa kapal kecil sering hilir mudik dari darat ke pukat trawl, yang berfungsi untuk menjemput hasil tangkapan ikan, sehingga ‘pukat harimau’ itu tetap berapa di tengah laut.

“Pukat ini jarang berlabuh dan bekerja penuh setiap hari menguras hasil laut kecuali ada kerusakan,” kata dia.

Pukat Tetap Beroperasi Masa Menteri Susi Pudjiastuti

PZ mengatakan semasa Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat oleh Susi Pudjiastuti, yang saat itu fokus menindak tegas pencuri ikan dan alat tangkap ilegal di perairan Indonesia, pukat trawl tetap beroperasi di perairan Kota Sibolga dan Tapanuli Tengah.

Di mengatakan setidaknya ada 30-35 pukat trawl beroperasi di perairan Pantai Barat Sumatera Utara itu.

“Nggak ada yang melaporkan karena pada masa itu pemerintah Sibolga-Tapteng nggak ada yang bisa melawan, sehingga informasi tidak sampai, bila Ibu Susi mengetahui pasti ditenggelamkan,” kata PZ mengenang.

“Kapal pukat trawl ini terus beroperasi sampai sekarang. Mereka terus mengeruk dasar laut di sekitar Pulau Mursala, Pulau Situngkus dan di belakang Pulau Poncan,” imbuhnya.

Berharap Hukum Mampu Tegak di Perairan Pantai Barat

PZ dan sejumlah nelayan tradisional lain di Sibolga-Tapteng hanya bisa berharap ada upaya tegas dari pemerintahan yang baru untuk menyelamatkan keberlangsungan ekosistem laut di Pantai Barat Sumut.

Menurutnya, secara regulasi aturan penggunaan alat tangkap pukat trawl karena sifatnya yang merusak ekosistem laut.

Dia mengatakan sesuai Undang-Undang (UU) Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 mengatur tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

“Dalam undang-undang saja sudah jelas dilarang. Yang menjadi pertanyaan dimana dinas terkait yang bertugas menjaga Sumber Daya Kelautan di Sibolga-Tapteng ini,” kata pria tekong kapal ini.

PZ bahkan mendapat berbagai informasi bahwa pemilik dari pukat penghancur ekosistem laut di Pantai Barat Sumut ini diduga merupakan para petinggi dan oknum pejabat serta pengusaha besar yang punya koneksi di Sibolga-Tapteng.

“Harapan kami, kiranya pemerintah pusat dapat melihat hal ini, kami nelayan kecil dan tradisional ini tertindas,” kata PZ.

“Kami butuh makan, butuh membiayai sekolah anak-anak kami,” pungkasnya.