TOPIKSERU.COM, MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mencatat 271 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sepanjang 2024.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan jumlah tersebut bila dibandingkan dengan tahun 2023, terjadi penurunan jumlah kasus.
“Pelanggaran kode etik profesi Polri menurun setengah, dari 542 kasus pada 2023 menjadi 271 kasus pada 2024,” kata Kombes Bambang Tertianto di Medan, Senin malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain pelanggaran kode etik profesi, Propam Polda Sumut juga menangani pelanggaran disiplin personel.
Dia mengatakan jumlah pelanggaran disiplin personel sepanjang 2024 tercatat sebanyak 215 kasus.
Data tersebut juga mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya dengan jumlah 304 kasus.
Kombes Bambang mengatakan sedangkan untuk tindakan tegas atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menunjukkan teren yang semakin membaik.
Pada tahun sebelumnya, lanjutnya, jumlah personel yang mendapat sanksi PTDH berjumlah 57 personel.
Namun, di tahun ini mengalami penurunan yang signifikan dengan jumlah kasus PTDH 23 kasus.
Kombes Bambang menjelaskan penurunan jumlah kasus pelanggaran personel Polri di Polda Sumut sebagai indikator penguatan pembinaan dan pengawasan internal berjalan efektif dan konsisten.
“Kami terus berupaya memastikan anggota Polri bekerja dengan profesionalitas dan integritas tinggi,” kata Kabid Propam.
Sedangkan terkait berita viral, perwira menengah Polri ini akan memberikan perhatian lebih terhadap perilaku personel di lapangan bahwa setiap tindakan kini berada di bawah sorotan publik.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan pembinaan agar anggota lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak,” pungkasnya.
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya